Hakim Setujui Pemintaan Pengobatan di Luar Tahanan, Kivlan Zen Berobat ke RSPAD Gatot Soebroto
Hakim Setujui Pemintaan Pengobatan di Luar Tahanan, Kivlan Zen Berobat ke RSPAD Gatot Soebroto
TRIBUNJOGJA.COM - Permintaan Kivlan Zen untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat ( RSPAD) Gatot Soebroto dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata tersebut akan menjalani pengobatan di luar tahanan mulai Jumat (13/9/2019) hingga Rabu (25/9/2019) mendatang.
“Ya sesuai dengan penetapan yang ada (Kivlan Zen dapat berobat ke RSPAD),” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, saat dikonfirmasi, Jumat.
Izin pengobatan di luar tahanan ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.
Dalam surat tersebut, hakim mempertimbangkan surat permohonan dari Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya dan rekomendasi dokter yang merujuk Kivlan untuk berobat ke rumah sakit RSPAD.
• JPU : Kivlan Zen Perintahkan Helmi Beli Senjata Laras Panjang Sebelum Pelaksanaan Pemilu
Pengobatan Kivlan akan dimulai hari ini dengan jadwal pemeriksaan di klinik spesialis penyakit dalam di RSPAD.
Kemudian, Kivlan juga bakal berobat ke klinik saraf pada 16 September.
Lalu, jadwal bedah pada 17-19 September dan pemeriksaan ke klinik THT dan Mata pada 25 September.
Waktu yang disediakan untuk pemeriksaan itu dijadwalkan pada 08.00 hingga 16.00 WIB.
Dalam surat itu juga tertuang, hakmi meminta Kivlan agar menaati tiga syarat selama berobat di luar rumah tahanan (rutan).
Ketiga syarat itu antara lain, tidak melarikan diri, menggunakan waktu yang diberikan hanya untuk berobat di RSPAD Gatot Soebroto, dan kembali ke rutan Polda Metro Jaya di hari yang sama setelah waktu pengobatan selesai.
• Gelar Aksi di Depan Kantor KPK, Tiba-tiba Massa Lempar Batu dan Botol Air
Selain itu, hakim juga meminta Kivlan Zen dikawal polisi selama berada di luar tahanan.
Setelah usai berobat, Kivlan langsung kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk kembali menjalanI tahanan.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.