Yogyakarta
Djoko Susilo Jadi Orang Ketiga yang Sempat Miliki Rumah Patehan
Dimungkinkan warisan rumah turun temurun ini kemudian dijual oleh ahli waris hingga akhirnya menjadi barang rampasan KPK.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Setahu dia, pemiliknya adalah abdi dalem Kraton Yogyakarta.
Kemudian, rumah tersebut dijual untuk dibagikan kepada ahli waris.
“Saya lupa namanya siapa, tetapi rumah ini ukuran besar dan luas. Belakang masih ada pekarangan dengan ukuran 6 meteran sampai sepanjang rumah ini,” jelasnya.
• Dampak Kekeringan di Kulon Progo, Siswa Lereng Menoreh Urunan Air Bersih untuk Sekolah
Filosofi Nama
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, dari sisi sejarahnya, kawasan tersebut memang merupakan Sultan Ground namun oleh kerajaan atau keraton Yogyakarta, diberikan kepada abdi dalem berupa sertifikat hak milik (SHM).
Dimungkinkan warisan rumah turun temurun ini kemudian dijual oleh ahli waris hingga akhirnya menjadi barang rampasan KPK.
Adapun rumah di kawasan Dalem Benteng memiliki makna di balik kawasannya.
Seperti misalnya, rumah di kawasan Langenastran ini adalah kompleks prajurit yang bertugas di sekeliling raja.
Sementara, rumah di kawasan Patehan dulunya ditinggali oleh Abdi Dalem keraton yang menyediakan konsumsi, sesuai dengan namanya berasal dari kata `teh`.
• Pemkab Kulon Progo Terus Dampingi Pengelolaan Desa Wisata
Sultan menambahkan, bahwa kawasan dan bangunan yang masih berada di dalam Beteng Baluwerti (beteng keraton) sejatinya tidak bisa dibangun dan diubah seenaknya.
Selain itu, harus mempertahankan bentuk bangunan asli dan mempertahankan beberapa unsur yang ada.
“Saya tidak tahu persis mengapa ada orang yang mau beli. Beli heritage ini tidak boleh diubah harus memberitahu konservasi dan purbakala dan harus izin. Namun, motif sebenarnya tidak tahu,” jelasnya.
Adapun pemanfaatan bangungan berupa rumah rampasan KPK ini, nantinya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan komunitas.
Namun, ujar Sultan perlu diketahui potensi dan juga dalamnya rumah tersebut sejauh mana.
“Komunitas butuh tempat untuk bertemu. Prinsip bisa difasilitasi, belum tentu juga mendapatkan hak hanya untuk memanfaatkan saja. Hal ini karena terkait dengan maintenance. Kalau ada banyak komunitas yang akan memanfaatkan bisa diatur jadwalnya,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/djoko-susilo-jadi-orang-ketiga-yang-sempat-miliki-rumah-patehan.jpg)