Ditangani Dokter Gabungan Lintas Spesialis, Anggota Satpol PP yang Tersengat Listrik Mulai Merespon

Ditangani Dokter Gabungan Lintas Spesialis, Anggota Satpol PP yang Tersengat Listrik Mulai Merespon

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif saat melihat kondisi Sigit di RSUP Dr Sardjito 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sigit Priyatmo (34) petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bantul yang tersengat listrik saat bertugas menurunkan Baliho di Banguntapan beberapa waktu yang lalu, hingga Jumat (6/9/2019) masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito.

Kondisinya saat ini mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis dari tim dokter.

"Melihat perkembangan (Sigit) hari ini cukup membaik, pasien bisa mendengarkan apa yang disampaikan istrinya, bisa merespon. Saat ini pasien juga masih menggunakan ventilator atau alat bantu nafas," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan.

Sigit dirawat di RSUP Dr Sardjito sejak tiga hari yang lalu.

Sebelum dirujuk di RSUP Dr Sardjito, Sigit sempat dirawat RS Rajawali Citra.

Terkait Petugas Satpol PP Bantul Tersengat Listrik, Begini Tanggapan PLN

Banu mengungkapkan, luka bakar yang dialami Sigit yakni sekitar 30 persen.

"Luka bakar sekitar 30 persen tapi karena multiple jadi kapasitasnya dia kena aliran listrik jadi ada kerusakan jaringan kulit. Karena trauma sehingga dalam perawatannya antar disiplin ilmu tidak hanya satu spesialis, bedah saraf, bedah plastik, perawatan luka bakar," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif datang untuk melihat kondisi Sigit di RSUP Dr Sardjito mengungkapkan biaya perawatan, pascaperawatan sampai Sigit dapat kembali bekerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Suharsono Bantu Keluarga Ardi Suryo Nugroho, Satpol PP yang Gugur Saat Bertugas Copot Baliho

"Tidak ada biaya apapun yang dibebankan pada korban maupun keluarga korban," jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Ainul Khalid menambahkan, bagi korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji.

"Anak yang menjadi korban meninggal dunia akan mendapatkan beasiswa. Jika punya anak usia sekolah dapat  beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu anak saja. Jadi sampai saat ini belum ada perubahan penerima manfaat," katanya. (Tribunjogja I Noristera Pawestri)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved