Sleman
Polemik Kewenangan Bawaslu, KPU Sleman Tetap Jalankan Tahapan Pilkada 2020
Bawaslu Sleman terancam tak bisa mengawasi proses tahapan Pilkada 2020. Pasalnya, dalam Peraturan KPU 15/2019 dan UU 16/2016 tentang Pilkada menyebut
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bawaslu Sleman terancam tak bisa mengawasi proses tahapan Pilkada 2020. Pasalnya, dalam Peraturan KPU 15/2019 dan UU 16/2016 tentang Pilkada menyebut Panwaslu sebagai lembaga yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menekankan bahwa proses Pilkada tetap berjalan.
Sembari menunggu proses uji materi dua aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi.
"Seperti Bawaslu, kami juga menunggu hasil putusannya seperti apa," kata Trapsi di Kantor KPU Sleman, Kamis(29/08/2019) siang.
• Terancam Tak Bisa Awasi Pilkada, Bawaslu Sleman Tunggu Hasil Uji Materi UU Pilkada
Menurut Trapsi, saat ini KPU Sleman masih dalam tahapan membahas anggaran Pilkada dengan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa sebelumnya menyatakan pihaknya terancam tidak bisa mengawal proses perumusan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Karena itu kami berharap putusan MK segera keluar sebelum batas akhir penandatanganan NPHD," kata Karim melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.
• Bawaslu Sleman Terancam Tak Bisa Awasi Pilkada 2020 karena Aturan KPU RI
Trapsi mengatakan penandatanganan NPHD sendiri akan dilaksanakan pada 1 Oktober mendatang.
Namun, ia menjamin Bawaslu tetap bisa ikut terlibat.
Trapsi juga mengatakan bahwa Bawaslu Sleman ikut mengajukan sejumlah usulan untuk pelaksanaan Pilkada mendatang.
"Ada aturan sendiri di mana Bawaslu tetap bisa mengawasi prosesnya," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ketua-kpu-sleman-trapsi-haryadi-5.jpg)