Sleman

Bawaslu Sleman Terancam Tak Bisa Awasi Pilkada 2020 karena Aturan KPU RI

Hal tersebut semakin diperkuat dengan UU 10/2016 yang mengatur pengawasan penyelenggaraan Pilkada jadi tanggungjawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi

Tayang:
Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman terancam tak bisa mengawasi proses tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020.

Pasalnya, KPU RI mengeluarkan aturan baru.

Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan hal tersebut diketahui usai meneliti Peraturan KPU (PKPU) 15/2019.

"Tidak hanya Bawaslu Sleman, seluruh Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota juga resah akan hal tersebut," jelas Karim melalui pesan singkat pada Senin (26/08/2019) siang.

Dugaan Maladministrasi Pemilu, Bawaslu Kulon Progo Putuskan Caleg Anggota TKSK Tak Bersalah

Berdasarkan penelusuran Tribunjogja.com melalui situs resmi KPU RI, Pasal 4 ayat (1) e aturan tersebut menyatakan pembentukan Panita Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Lapangan sebagai tahapan proses persiapan Pilkada.

Hal tersebut semakin diperkuat dengan UU 10/2016 yang mengatur pengawasan penyelenggaraan Pilkada jadi tanggungjawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.

Menurut Karim, aturan tersebut kontradiktif dengan situasi saat ini.

"Saat ini, Panwas Kabupaten/Kota sudah berubah statusnya menjadi Bawaslu. Ini sudah berlaku di seluruh Indonesia," jelas Karim.

Anggaran Pilkada Bawaslu Bantul Setidaknya Rp 6 Miliar

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman Arjuna Siregar menjelaskan aturan tersebut menyebabkan potensi persoalan hukum terkait aktivitas pengawasan Pilkada 2020.

Sebab secara nomenklatur kelembagaan ada perbedaan antara Panwas Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Bisa jadi, seluruh aktivitas pengawasan yang dilakukan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada nantinya tak memiliki dasar hukum yang kuat, dan bisa dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait," jelas Arjuna saat dihubungi malam ini.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved