Bantul
Anggaran Pilkada Bawaslu Bantul Setidaknya Rp 6 Miliar
Jumlah tersebut merupakan separuh dari jumlah yang diajukan ke pemkab yakni Rp12 miliar.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul berharap anggaran untuk pilkada nanti dapat turun sebesar Rp6 miliar.
Jumlah tersebut merupakan separuh dari jumlah yang diajukan ke pemkab yakni Rp12 miliar.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, dari hasil rasionalisasi, anggaran menjadi Rp5 miliar. "Kami mengajukan Rp12 miliar, setidaknya bisa turun 50 persennya. Tapi ya karena pertimbangan APBD atau kondisi anggaran di daerah, akhirnya dilakukan rasionalisasi," ujarnya, Senin (22/7/2019).
• KPU Bantul Gelar Pleno Penetapan Alokasi Kursi dan Calon Terpilih
Harlina melanjutkan, anggaran tersebut sudah mengurangi alokasi untuk sosialisasi.
"Itu saja untuk sosialisasi sudah dikurangi. Yang harusnya pengawasan menjangkau pedukuhan ini tidak bisa. Nanti kita rekrut tokoh masyarakat per desa saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekda Bantul Helmi Jamharis menyebut anggaran untuk pilkada bagi Bawaslu Rp5 miliar 12 juta.
"Sudah dari hasil review dan sudah komunikasi. Insyaallah cukup, walaupun usulannya memang tinggi, tapi kita juga harus hitung kemampuan daerah juga," ujarnya.
"Kami sudah komunikasi dengan Bawaslu maupun KPU soal anggaran. Nanti tentu diharapkan nilai itu bisa dipakai kegiatan operasional KPU maupun Bawaslu," lanjutnya.
• KPU Gunungkidul Prediksi Peserta Pilkada 2020 Ada 6 Pasang
Anggaran tersebutlah yang akan dimasukkan ke RAPBD.
Namun, kemungkinan jika ada kebutuhan yang harus dipenuhi dan keuangan daerah mencukupi, masih akan menjadi pertimbangan.
"Mungkin nanti misalnya ada kebutuhan yang memang harus dan kemampuan keuangan daerah memadahi, tentu akan menjadi bahan pertimbangan kami," kata Helmi.(amg)
BPJS Ketenagakerjaan
Harlina menambahkan, meski tak menganggarkan untuk santunan, tapi ada untuk BPJS ketenagakerjaan bagi pengawas.
"Tidak ada santunan tapi dianggarkan BPJS ketenagakerjaan untuk pengawas. Ini baru, hanya saja belum tahu teknisnya," ujarnya.
"Karena kemarin pernah dianggarkan tapi kadang pengawas sudah memiliki BPJS sendiri. Jadi itu tidak berlaku saat kita bicara pas sakitnya melakukan kinerja. Jadi nanti kalau mau diadakan, akan koordinasi dengan BPJS untuk diposkan di ketenagakerjaan," sambungnya.
Sehingga nanti dalam masa tugas para pengawas ada keluhan penyakit otomatis BPJS ketenagakerjaan ini dapat digunakan.
"Hanya pada saat bertugas saja. Kalau PTPS ya 7 hari sebelum dan 23 hari setelah. Kalau pengawas pemilu lapangan tergantung SK-nya berapa bulan," paparnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)