Kulon Progo

Dugaan Maladministrasi Pemilu, Bawaslu Kulon Progo Putuskan Caleg Anggota TKSK Tak Bersalah

Status Sendy sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) saat mencalonkan diri dipandang bukan sebuah pelanggaran.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Ilustrasi: Suasana sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Bawaslu Kulon Progo, Selasa (23/7/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang menyeret nama calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Gerindra, Sendy Yulistya Prihandiniy akhirnya dimentahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo.

Status Sendy sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) saat mencalonkan diri dipandang bukan sebuah pelanggaran. 

Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar Bawaslu atas kasus tersebut, Selasa (30/7/2019) siang.

Sidang diketuai Panggih Widodo dengan anggota majelis Ria Harlinawati dan Wagiman. 

Diduga Maladministrasi, Caleg Terpilih Digugat di Bawaslu

Dalam putusannya, Bawaslu Kulon Progo menyatakan Sendy serta terlapor II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Dari keterangan para saksi dan aturan yang berlaku, status Sendy sebagai TKSK pada Dinas Sosial DIY hanya bersifat kerelawanan dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara maupun karyawan.

Sendy pun tidak perlu mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai caleg.

Panggih mengatakan, pada Undang-undang nomor 7/2012 tentang pemilu memang mewajibkan ASN atau karyawan untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri.

Sedangkan pada pasal 4  ayat 2 Peraturan Menteri Sosial nomor 28/2018 tentang TKSK, tidak disebutkan bahwa TKSK sebagai ASN atau karyawan.

"Mereka ditugaskan sebagai TKSK dengan atau tanpa imbalan. Artinya, posisi ini memang bersifat kerelawanan," ujar Panggih yang juga Koordinator Divisi Hukum, Sengketa dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kulon Progo itu seusai sidang.

Awal Mula Gugatan Kasus Caleg Gunakan Foto Editan Lebih Cantik di Surat Suara

KPU Kulon Progo serta Sendy sebelumnya dilaporkan oleh tiga orang warga lantaran status caleg tersebut sebagai TKSK saat masa pendaftaran bakal caleg. 

Ketiga pelapor itu adalah Budi Santoso, warga Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih; Sumarinten, warga Desa Bendungan, Kecamatan Wates dan Bayu Sembodo, warga Kriyanan, Kecamatan Wates.

Sendy kemudian juga masuk dalam daftar calon terpilih yang ditetapkan KPU Kulon Progo untuk kursi di DPRD Kulon Progo. 

"Jika terlapor maupun pelapor tidak puas dengan putusan ini bisa mengajukan revisi ke Bawaslu RI karena itu hak warga negara. Waktunya maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan,"jelas Panggih.

Pihak Sendy menyatakan lega atas putusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved