Kulon Progo
Dugaan Maladministrasi Pemilu, Bawaslu Kulon Progo Putuskan Caleg Anggota TKSK Tak Bersalah
Status Sendy sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) saat mencalonkan diri dipandang bukan sebuah pelanggaran.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Pasalnya, Sendy memang hanya berstatus relawan dan segala fasilitasnya sebagai TKSK sudah dicabut semenjak ia mencalonkan diri.
Persoalan serupa juga pernah muncul pada masa pemenuhan syarat pencalonan atas seorang bakal caleg lain namun akhirnya diloloskan Bawaslu.
Kuasa Hukum Sendy, Sidik Purnama menyebut pelaporan terhadap kliennya ini sarat muatan politis.
Dalam proses persidangan, seorang anggota DPRD aktif dari partai yang sama turut menjadi saksi pelapor tanpa disertai surat izin dari saksi maupun lembaga legislatif.
Saksi tersebut juga menjadi caleg di urutan 6 sedangkan Sendy pada nomor urut 2.
"Karena satu partai, ini jadi sangat politis,"kata dia.
• KPU DIY Tunggu Keputusan MK untuk Penetapan Caleg
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Gatot Sitompul menyatakan keberatanya pada hasil sidang itu.
Antara lain karena saksi dari Dinsos DIY atas nama Sucipto dihadirkan untuk pihak lain meski surat tugasnya menyertakan keterangan menjadi saksi atas kliennya.
Selain itu, aturan Permensos dinilainya juga tak menyebutkan TKSK sebagai relawan dan sejak perekrutannya sudah menggunakan uang negara sebagai sumber dana.
"Kami akan ajukan banding melalui koreksi ke Bawaslu RI. Sendy dan saksi yang dihadirkan juga akan kami laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,"kata Gatot.(TRIBUNJOGJA.COM)