Smart SIM Diluncurkan 22 September : Kapan Anda Harus Mengganti SIM yang Lama?
Korlantas Polri rencananya akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang bersamaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara
TRIBUNJOGJA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri rencananya akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang. Peluncuran Smart SIM dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Smart SIM ini diklaim memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan SIM versi lama karena terintegrasi dengan sejumlah layanan.
Kelebihan Smart SIM
Berbeda dengan SIM yang saat ini ada, Smart SIM dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money).
Smart SIM juga bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian.
Hal ini lantaran SIM tersebut sudah ditanamkan sebuah chip dengan kapasitas tertentu yang bisa menyimpan data pemilik.
• Apa itu Smart SIM Calon Penganti SIM Model Lama? Penjelasan Singkat Korlantas
Mulai dari alamat rumah, tempat tanggal lahir, jenis pekerjaan.
"Pada saatnya nanti ketika sudah grand launching, Smart SIM ini juga bisa menampilkan apa saja jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna SIM ini atau pengemudinya. Ini tercatat secara online dan real time," ucap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi.
Sedangkan untuk digunakan sebagai kartu transaksi elektronik, Refdi mengaku semua bisa dilakukan dengan Smart SIM, karena chip yang digunakan juga bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp 2 juta.
• Inovasi Terbaru Korlantas Mabes Polri, Luncurkan Smart SIM, Bisa Buat Belanja Hingga Bayar Tol
"Smart SIM ini bisa digunakna untuk pembayaran jadi seperti kartu elektronik dan bisa digunakan untuk apa saja, mulai berbelanja pada toko online, tol, KRL, pokoknya semua yang bisa gunakan pembayaran elektronik kita juga sudah bekerja sama dengan beberapa bank. SIM ini juga sudah memiliki kemanan tingkat tinggi," ucap Refdi.
Kapan mengganti SIM yang lama?
Refdi mengatakan bahwa pemilik SIM lama yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM.
“Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM,” ucap Kakorlantas dilansir dari akun resmi NTMC Polri, Rabu (28/8).
• Kalau Buta Warna Bisakah Lolos Ujian SIM?
Pengguna SIM lama akan mendapatkan Smart SIM ketika melakukan perpanjangan.
Sementara itu, pengguna baru dapat membuat Smart SIM baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNPB yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan," kata Kakorlantas mengutip Kompas.com nasional.
Menurut Refdi, untuk proses permohonan, hingga prosedur atau syarat-syarat juga tetap sama, hanya saja akan dititik beratkan pada bagian uji teori.