SIM
Apa itu Smart SIM Calon Penganti SIM Model Lama? Penjelasan Singkat Korlantas
Apa itu Smart SIM Calon Penganti SIM Model Lama? Penjelasan Singkat Korlantas
Smart SIM bakal menggantikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang saat ini berlaku. Nantinya akan dirilis oleh Korlantas Polri yang dijadwalkan 22 September 2019 mendatang di kawasan Senayan, Jakarta.
.
.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah diluncurkan, maka setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini," kata Hery.
"Tidak lagi yang model lawas," sambung Hery (26/8/2019).
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?
Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.
Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini.
"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga," jelasnya.
"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.
Smart SIM jadi terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas).