SIM
Apa itu Smart SIM Calon Penganti SIM Model Lama? Penjelasan Singkat Korlantas
Apa itu Smart SIM Calon Penganti SIM Model Lama? Penjelasan Singkat Korlantas
Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.
Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.
• Inovasi Terbaru Korlantas Mabes Polri, Luncurkan Smart SIM
• Syarat Perpanjangan SIM C dan A di SIM Corner dan Bus Keliling Jogja
Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Lama Bisa Ganti ke Smart SIM