SIM

Apa itu Smart SIM Calon Penganti SIM Model Lama? Penjelasan Singkat Korlantas

Apa itu Smart SIM Calon Penganti SIM Model Lama? Penjelasan Singkat Korlantas

Editor: Iwan Al Khasni
IST
Ilustrasi SMART SIM 

Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.

Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.

Inovasi Terbaru Korlantas Mabes Polri, Luncurkan Smart SIM

Syarat Perpanjangan SIM C dan A di SIM Corner dan Bus Keliling Jogja

Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Lama Bisa Ganti ke Smart SIM

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved