Jadwal Samsat Keliling

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Yogyakarta Hari Ini

Berikut adalah jadwal Samsat Keliling di Jogja Kota Yogyakarta, dinukil TribunJogja dari Instagram @samsatjogjakarta. 

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti Asmaul Husna Subagio
SAMSAT KELILING JOGJA - (Arsip) Bus Samsat Keliling dioperasikan untuk mengantisipasi keramaian di gedung Samsat Induk Kota Yogyakarta. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berikut adalah jadwal Samsat Keliling di Jogja Kota Yogyakarta, dinukil TribunJogja dari Instagram @samsatjogjakarta. 

Samsat Keliling atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling adalah layanan inovatif yang dirancang untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, keberadaan Samsat Keliling di Kota Jogja sangat membantu warga yang hendak mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka.

Menariknya, setiap Samsat Keliling melayani seluruh warga DI Yogyakarta yakni, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo.

Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Kota Yogyakarta:

Hari Senin 

  • Tempat: Purawisata 
  • Jam buka-tutup: 08.30-12.00 WIB 
  • Jenis layanan: pajak tahunan dan pajak lima tahunan 

Hari Selasa 

  • Tempat: Lapangan Minggiran 
  • Jam buka-tutup: 08.30-12.00 WIB 
  • Jenis layanan: pajak tahunan dan pajak lima tahunan 

Hari Rabu 

  • Tempat: XT Square 
  • Jam buka-tutup: 08.30-12.00 WIB 
  • Jenis layanan: pajak tahunan dan pajak lima tahunan 

Hari Kamis 

  • Tempat: Pura Pakualaman 
  • Jam buka-tutup: 08.30-12.00 WIB 
  • Jenis layanan: pajak tahunan dan pajak lima tahunan 

Hari Jumat 

  • Tempat: LPP 
  • Jam buka-tutup: 08.30-11.00 WIB 
  • Jenis layanan: pajak tahunan dan pajak lima tahunan 

Syarat Samsat Keliling:

Sementara itu, berikut adalah syarat yang harus dibawa warga Kota Yogyakarta dan sekitarnya untuk mengurus pajak kendaraan di Samsat Keliling

Pajak tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi 
  • KTP/SIM/KK pemilik kendaraan asli dan fotokopi 

Pajak lima tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi 
  • KTP/SIM/KK pemilik kendaraan asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi Hasil cek fisik kendaraan

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved