SIM Keliling

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling dan SIM Corner di Jogja Hari Ini

Berikut adalah informasi lokasi pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja atau Kota Yogyakarta hari ini.

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Gaya Lufityanti
SIM CORNER JOGJA - (Ilustrasi) Jadwal dan lokasi pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja atau Kota Yogyakarta. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bagi warga DI Yogyakarta, guna mempermudah pelayanan mengurus SIM, Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka layanan selain di setiap Polres dan Polresta empat daerah setempat.

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah kewajiban setiap lima tahun bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebelum masa berlakukanya selesai, setiap pemegang SIM harus memperbaruinya dengan cara memperpanjangnya.

Berikut adalah informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja atau Kota Yogyakarta hari ini, dinukil Tribun Jogja dari akun Instagram @rtmcditlantasdiy.

1. SKUKP Ditlantas Polda DIY 

Hari: Senin-Sabtu 

Jam buka-tutup: 08.00-13.00 WIB 

2. SIM Corner Jogja City Mall 

Hari: Senin-Sabtu 

Jam buka-tutup: 09.00-13.00 WIB 

3. SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta 

Hari: Senin-Sabtu 

Jam buka-tutup: 09.30-13.00 WIB 

4. Bus SIM Keliling (SIMLING) 

  • Senin: Kantor PJR Prambanan 
  • Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur 
  • Rabu: Kantor Kapanewon Godean 
  • Kamis: Q Home Mart Ringroad Timur 
  • Jumat Minggu ke-1 dan ke-2: Kantor Kelurahan Bantul 
  • Jumat Minggu ke-3 dan ke-4: Kantor Kelurahan Kalitirto, Berbah 

Syarat memperpanjangan SIM:

  • SIM Asli: SIM yang lama masih berlaku.
  • KTP: E-KTP asli beserta fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat: Dari dokter yang direkomendasikan atau erikkes.id.
  • Hasil Tes Psikologi: Melalui aplikasi SIMPOL atau eppsi.id.
  • Pas Foto: Dengan latar biru (di lokasi biasanya langsung difoto).
  • Formulir: Mengisi formulir perpanjangan.
  • Bukti BPJS: Sering diminta untuk bukti kepesertaan aktif. 

Biaya perpanjanan SIM:

Biaya (PNBP): Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C), belum termasuk biaya cek kesehatan/psikologi.

Informasi penting:

SIM Mati:

Jika masa berlaku habis, pemegang wajib membuat SIM baru.

Waktu:

Sebaiknya dilakukan H-7 atau maksimal sebelum tanggal mati untuk menghindari antrean panjang atau lupa. 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved