Syarat Perpanjangan SIM C dan A di SIM Corner dan Bus Keliling Jogja

Syarat Perpanjangan SIM C dan A di SIM Corner dan Bus Keliling Jogja. Syarat Perpanjangan SIM C dan A di SIM Corner dan Bus Keliling Jogja

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Iwan Al Khasni
tribunjogja/santo ari
Bus SIM Keliling dan Samsat Keliling 

TRIBUNJOGJA.COM - Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Sabtu (29/6/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Bundaran UGM.

Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB.

Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai mal, SIM corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini hanya melayani online dan
wilayah DIY.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :

1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya

2. Membawa SIM asli yang lama

3. Surat keterangan sehat jasmani

4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved