Kalau Buta Warna Bisakah Lolos Ujian SIM?
Untuk membuktikan sehat atau tidaknya pemohon, hanya bisa dibuktikan oleh dokter maupun puskesmas melalui surat keterangan kesehatan
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saya pria dewasa sehat lahir batin, terampil berkendara dan tidak berkacamata. Satu-satunya kelemahan saya adalah saya buta warna partial. Bisakah saya lulus ujian SIM? Terima kasih
Dari: +6281328355xxx
Untuk mendapatkan SIM, peserta harus memenuhi kewajiban berikut ini :
1. Menyertakan KTP sesuai domisili
2. Menyertakan Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP sebesar Rp 100 ribu untuk SIM baru, atau Rp 75 ribu untuk perpanjang SIM
4. Lolos ujian praktek
Untuk membuktikan sehat atau tidaknya pemohon, hanya bisa dibuktikan oleh dokter maupun puskesmas melalui surat keterangan kesehatan.
Dalam tes kesehatan ini, pemohon akan menghadapi tes buta warna.
Tes buta warna ini memastikan pemohon untuk bisa membaca rambu-rambu lalu lintas dengan baik dan benar sehingga tidak membahayakan saat berkendara.
Kepolisian memberikan toleransi bagi pengendara yang mengalami buta warna partial asalkan masih bisa membedakan warna merah, kuning dan hijau. (tribunjogja.com)
AKP Cerryn Nova
PAUR SIM Ditlantas Polda DIY