Smart SIM Diluncurkan 22 September : Kapan Anda Harus Mengganti SIM yang Lama?
Korlantas Polri rencananya akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang bersamaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara
Bagian teori ini dianggap bisa meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam sikap tertib berlalu lintas.
"Prosesnya sama saja semuanya, hanya secara kualitas SIM-nya saja yang kita tingkatkan. Kita selalu berinovasi, dalam hal ini dalam waktu dekat akan ada Smart SIM yang benar-benar canggih," katanya.
Polri dalam hal ini Korp Lalu Lintas (Korlantas) sedang aktif mengembangkan sistem yang sesuai dengan teknologi terkini.
Sebelum Smart SIM, polisi baru saja menerapkan sistem tilang elektronik, dengan mengandalkan kamera CCTV canggih di Jakarta.
Semua kebijakan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas, khususnya di kota besar yang semakin baik.
Bila tertib, maka angka kecelakaan bisa semakin ditekan, karena kecelakaan lalu lintas pada dasarnya terjadi karena pelanggaran lalu lintas.
Biaya SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
(Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Buru-buru Ganti Smart SIM",