PNS Pemkot Yogyakarta yang Dijemput KPK Terkait Kasus SAH Mulai Kembali Masuk Kerja
PNS Pemkot Yogyakarta yang Dijemput KPK Terkait Kasus SAH Mulai Kembali Masuk Kerja
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) yakni ALN, yang minggu lalu dijemput KPK untuk dimintai keterangan perihal proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Supomo, sudah kembali bekerja.
"Posisinya hari ini masuk," jelasnya, Senin (26/8/2019).
Ia pun mengatakan bahwa status ALN dari awal hingga kemarin masih berstatus sebagai saksi.
Disinggung mengenai temuan uang sebesar Rp130 juta di runah ALN, Heroe menjelaskan bahwa tidak ada larangan seseorang untuk memiliki dan menyimpan uang Rp 130 juta di rumah.
• Kronologi OTT KPK Terhadap Jaksa, PNS dan Swasta di Yogya
"Temuan itu silahkan diklarifikasi kepada yang bersangkutan karena tidak ada larangan punya uang Rp130 juta di rumah. Bukan kejahatan (menyimpan uang di rumah). Kita pakai azas praduga tak bersalah," urainya.
Terkait dengan desakan agar ALN mengundurkan diri sebelum adanya kenaikkan status dari saksi ke tersangka, Heroe menegaskan kembali bahwa status ALN adalah saksi dan ia meminta agar tidak mengambil kesimpulan terlalu dini untuk masalah tersebut.
"Jangan berasumsi," tegasnya.(Tribunjogja I Kurniatul Hidayah)
