Sleman
Satpol PP Sleman Terapkan Proyustisi pada Pemondokan yang Bandel
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman terus intensifkan tindakan proyustisi terhadap pelaku usaha pemondokan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Mereka disangkakan Pasal 26 Ayat (1) jo Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Sleman No 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan, karena telah menjalankan usahanya tanpa memiliki Izin Penyelenggaraan Pemondokan (IPP) sebagai salah satu persyaratan usahanya.
• Sejumlah Penghargaan Literasi Diberikan di Gemilang Perpustakaan Sleman 2019
Mereka terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denga paling banyak Rp 5 juta.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Dedi Widianto.
Ia mengatakan bahwa langkah proyustisi ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan hukum, khususnya bagi para pelaku usaha pemondokan.
"Penindakan dilakukan untuk mendukung terwujudnya pengelolaan usaha pemondokan yang mampu mendukung terciptanya kondisi masyarakat yang kondusif dinamis," jelasnya.
Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan program atau langkah penegakan hukum, di mana pada beberapa Tahun Anggaran sebelumnya dilakukan pembinaan usaha pemondokan, maka pada Tahun Anggaran 2019 ini Satpol PP Sleman mulai melakukan tindakan proyustisi terhadap pelaku usaha pemondokan.
"Singkatnya, tujuan dari upaya ini adalah terciptanya tiga tertib pemondokan yakni tertib perizinan, tertib perpajakan dan tertib sosial," paparnya.(*)