Sleman

Satpol PP Sleman Terapkan Proyustisi pada Pemondokan yang Bandel

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman terus intensifkan tindakan proyustisi terhadap pelaku usaha pemondokan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman terus intensifkan tindakan proyustisi terhadap pelaku usaha pemondokan.

Hal itu lantaran semakin banyaknya pemondokan atau kosan yang tumbuh di Kabupaten Sleman.

Namun dari data Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman, perizinan untuk pemondokan terbilang sedikit.

Pada tahun 2018 hanya ada 28 pemondokan yang mendapatkan izin, dan di 2019 per bulan Juni baru ada 10 yang keluar izinnya.

Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Hery Sutopo, menyatakan bahwa langkah penindakan ini memang merupakan kebijakan Satpol PP Sleman dan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Sleman.

Terutama terkait banyaknya tempat-tempat kost atau pemondokan, yang apabila tidak dilakukan pembinaan dan penertiban akan  berpotensi menciptakan gangguan ketentraman dan ketertiban.

"Terlebih mengingat bahwa sebagian besar penghuni pemondokan merupakan warga dari luar daerah Sleman dengan berbagai latar belakang yang sangat heterogen," jelasnya pada Tribunjogja.com, Rabu (21/8/2019).

Adapun dalam penindakan proyustisi pada bulan Agustus 2019, Satpol PP Sleman telah melakukan pemanggilan penyidikan terkait dugaan tindak pidana ringan terhadap tiga pelaku usaha pemondokan.

Adapun tiga pelaku usaha pemondokan tersebut dua diantaranya berlokasi di wilayah kecamatan Ngemplak, satu lainnya di wilayah Kecamatan Mlati.

Para Polisi Cilik Beraksi Adu Unjuk Kebolehan di Sleman City Hall

Mereka diindikasikan telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan. 

Selain itu juga diterapkan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Hery menambahkan, langkah pemanggilan ini bukanlah tindakan serta merta.

Para pelaku usaha pemondokan telah diberikan pembinaan dan sosialisasi beberapa bulan sebelumnya.

Mereka telah diingatkan terkait perizinan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh bukti yang cukup untuk mengajukan ketiga tersangka ke tahap penuntutan. 

Mereka disangkakan Pasal 26 Ayat (1) jo Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Sleman No 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan, karena telah menjalankan usahanya tanpa memiliki Izin Penyelenggaraan Pemondokan (IPP) sebagai salah satu persyaratan usahanya. 

Sejumlah Penghargaan Literasi Diberikan di Gemilang Perpustakaan Sleman 2019

Mereka terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denga paling banyak Rp 5 juta.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Dedi Widianto.

Ia mengatakan bahwa langkah proyustisi ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan hukum, khususnya bagi para pelaku usaha pemondokan

"Penindakan dilakukan untuk mendukung terwujudnya pengelolaan usaha pemondokan yang mampu mendukung terciptanya kondisi masyarakat yang kondusif dinamis," jelasnya.

Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan program atau langkah penegakan hukum, di mana pada beberapa Tahun Anggaran sebelumnya dilakukan pembinaan usaha pemondokan, maka pada Tahun Anggaran 2019 ini Satpol PP  Sleman mulai melakukan tindakan proyustisi terhadap pelaku usaha pemondokan.

"Singkatnya, tujuan dari upaya ini adalah terciptanya tiga tertib pemondokan yakni tertib perizinan, tertib perpajakan dan tertib sosial," paparnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved