Polda DIY Sita Obat Kuat, Barang Bukti Kasus Mahasiswa Sebar Video Mesum dengan Pacar
Polda DIY yang mengusut kasus itu mendapatkan sejumlah barang bukti. Selain bukti rekaman video, polisi juga menyita 1 dus obat kuat berbentuk minyak
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) | Pelaku JAZ (Lingkaran)
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto. ( Tribunjogja.com )