Polda DIY Sita Obat Kuat, Barang Bukti Kasus Mahasiswa Sebar Video Mesum dengan Pacar

Polda DIY yang mengusut kasus itu mendapatkan sejumlah barang bukti. Selain bukti rekaman video, polisi juga menyita 1 dus obat kuat berbentuk minyak

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) | Pelaku JAZ (Lingkaran) 

Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Barang Bukti

Barang yang disita Polisi :

1. 1 unit Ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 Sarung warna ungu motif batik.

4. 1 Bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 Matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Ancaman hukuman

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved