Nasional

DPD RI Harapkan Transparansi Pemerintah Pusat Terkait Dana Bagi Hasil dengan Daerah

Masalah penganggaran yang acap kali terjadi ketidakcocokan dengan dana yang turun dari pusat masih sering dirasakan oleh Pemda DIY, lantaran minimnya

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
istimewa
rapat kerja Komite IV DPD RI bersama Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten dan Kota DIY, di Kantor DPD RI Yogyakarta, Rabu (7/8), dalam rangka Evaluasi Dana Transfer daerah tahun 2018 dan 2019 

TRIBUNJOGJA.COM - Masalah penganggaran yang acap kali terjadi ketidakcocokan dengan dana yang turun dari pusat masih sering dirasakan oleh Pemda DIY, lantaran minimnya pengetahuan pendapatan daerah melalui pajak.

Ya, permasalahan tersebut muncul dalam rapat kerja Komite IV DPD RI bersama Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten dan Kota DIY, di Kantor DPD RI Yogyakarta, Rabu (7/8/2019), dalam rangka Evaluasi Dana Transfer daerah tahun 2018 dan 2019. 

Dalam agenda yang diinisiasi oleh anggota Komite IV DPD RI, Cholid Mahmud tersebut, perwakilan Pemda menyampaikan berbagai polemik yang dialaminya di sepanjang 2018-2019, mengenai dinamika dana transfer daerah dari pusat. 

Kelola Sampah: Jakarta Rp 3,7 Triliun, Surabaya Rp30 Miliar, Mana yang Lebih Baik?

Pasang Foto Terlalu Cantik, Calon DPD RI Ini Malah Digugat ke MK

"Daerah tidak tahu pajak yang diperoleh, hanya tahu dapat dana bagi hasil pajak, tapi dari total berapa angka detailnya tidak tahu," terang Cholid.

"Sebaiknya, dana bagi hasil pajak ini terbuka. Daerah tidak pernah diberitahu. Harus terbuka. Ini kan duit negara. Tidak bisa disembunyikan," imbuhnya.

Tidak adanya transparansi besaran detail dana pajak, lanjutnya, membuat Pemda DIY mengalami kesulitan dalam menyusun anggaran program.

Cholid menilai, pemerintah pusat seharusnya lebih terbuka terkait penerimaan pajak itu.

"Jadi, ada kesulitan dari teman-teman di Pemda DIY dan kabupaten atau kota ya, misalnya kita perkirakan anggaran sekian untuk program ini tapi kok turunnya hanya sekian," cetusnya.

GKR Hemas Bakal Kembali Duduki Kursi DPD RI

"Lalu, ada juga yang sudah menganggarkan kecil, tapi dapatnya besar. Nah, yang masih menjadi kesulitan dan evaluasi di DIY," lanjut Cholid.

Sekadar informasi, rapat kerja kali ini dihadiri perwakilan Pemda DIY, yakni Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) dan Paniradya Keistimewaan.

Sedangkan pemerintah kabupaten/ kota diwakili Bappeda serta Dinas Keuangan dan Aset daerah.

Cholid mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan  informasi dan evaluasi atas dana transfer daerah yang sudah maupun sedang berlangsung.

Selain itu, juga dalam rangka menjaring aspirasi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 yang perlu mendapat perhatian anggota Komite IV DPD RI sebagai dasar untuk dibahas dan ditindaklanjuti dalam persiapan RAPBN 2020.

Bawaslu Catat Tiga Caleg DPD RI DIY Tak Laporkan Dana Kampanye, Ketiganya pun Terancam Sanksi

Menurut Cholid ada beberapa isu penting dalam RAPBN 2020 kaitannya dengan daerah.

Pertama, memastikan pemda melaksanakan tugasnya dalam pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan dasar publik di daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved