Yogyakarta

LPSK Catat 60 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di DIY

Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menyebut rata-rata ada 10 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di DIY.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Potensi tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY menimbulkan keprihatinan. 

Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menyebut rata-rata ada 10 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di DIY. 

Wakil Ketua LPSK,  Antonius Prijadi Soesilo Wibowo menjelaskan, sedikitnya ada 60 kasus yang tercatat dari data yang masuk ke Dinas Sosial di Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, Sleman, dan Bantul.

Jumlah kasus yang masuk ini dari periode Januari hingga bulan Juni 2019.

Masyarakat Cenderung Enggan Melaporkan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak

“Ini artinya, rata-rata perbulan ada 10 kasus," ujarnya usai bertemu dengan Wakil Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan,  Selasa (6/8/2019).

Dia menjelaskan,  potensi tingginya korban kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY sudah sangat jelas.  

Data yang masuk, ujarnya, juga yang baru dilaporkan, artinya ada kemungkinan data tidak dilaporkan. 

"Yang tidak dilaporkan,  kami perkirakan lebih banyak lagi. Kami tidak meminta kasus kekerasan bertambah di DIY, tapi paling tidak upaya perlindungan yang kami lakukan bisa lebih maksimal,” tegasnya. 

Pemkot Magelang Tangani Enam Kasus Kekerasan Seksual, Satu Masuk Proses Hukum

Buka Kantor

Tingginya potensi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY inilah yang kemudian membuat pihak LPSK memiliki langkah strategis. 

Salah satunya adalah dengan berencana membuka kantor perwakilan di DIY. 

Ketua LPSK,  Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan,  kantor perwakilan ini dibuat dengan alasan tingginya potensi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY cukup tinggi.  

Hasto mengatakan, kantor perwakilan LPSK di DIY ini dimaksudkan untuk memperpendek akses masyarakat kepada LPSK. 

Masyarakat DIY maupun sekitar DIY lebih mudah melapor pada LPSK. 

Di sisi lain,  pihak LPSK pun lebih mudah jika akan melakukan sosialisasi maupun kegiatan perlindungan. Kantor perwakilan ini paling lambat awal tahun depan sudah ada. 

Ini Alasan LPSK Ingin Kawal Kasus Pelecehan Seksual di UGM

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved