Kulon Progo

Masyarakat Cenderung Enggan Melaporkan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Bagai fenomena gunung es, angka kasus yang tercatat jauh lebih sedikit ketimbang realita di masyarakat.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
stepfeed.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup banyak terjadi di Kulon Progo hingga pertengahan 2019 ini.

Bagai fenomena gunung es, angka kasus yang tercatat jauh lebih sedikit ketimbang realita di masyarakat.

Pada semester pertama 2019, data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) setempat, setidaknya ada 26 kasus kekerasan yang menimpa anak serta 14 kasus kekerasan pada perempuan.

Gojek Beri Edukasi Anti Kekerasan untuk Keamanan Pengguna dan Mitra

Dari kasus kekerasan pada anak,12 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan pencabulan selain juga kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran.

"Lebih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan meski masyarakat mengetahuinya,"kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Kulon Progo, Woro Kandini, Jumat (12/7/2019).

Selain masih minimnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan, pemahaman mereka terhadap bentuk-bentuk kekerasan pada anak itu juga cenderung terbatas.

Misalnya, perkawinan pada usia anak yang merenggut hak-hak anak tersebut seperti hak tumbuh kembang, pendidikan, dan partisipasi.

Pemkot Magelang Tangani Enam Kasus Kekerasan Seksual, Satu Masuk Proses Hukum

Pihaknya berupaya mendampingi korban dalam setiap kasus kekerasan pada anak.

Pasalnya, kekerasan yang menimpa dikhawatirkan bisa berdampak traumatik maupun psikologis anak tersebut.

Penyelesaian terhadap kasus kekerasan biasanya dilakukan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pihaknya juga bekerjasama dengan rumah sakit dan kepolisian untuk penanganan korban kekerasan seksual.

Terutama untuk mengetahui kondisi psikis dan mentalnya selain juga memberi efek jera pada pelakunya.

Wakil Bupati Kulonprogo Tegaskan Menolak Segala Bentuk Aksi Kerusuhan dan Kekerasan

Üntuk upaya preventif, kami mensosialisasikan wawasan kepada masyarakat terkait kekerasan pada anak sesuai Perda nomor 7/2015 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Peraturan ini mewajibkan setiap warga melapor jika menjumpai kekerasan pada perempuan dan anak,"kata dia.

Anggota DPRD Kulon Progo, Nur Eni Rahayu berharap Pemerintah Kabupaten Kulon Progo proaktif memberi sosialisasi pada masyarakat.

Hal ini lantaran masih banyak warga engan melapor meski mengetahui ada kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Keberadaan pusat aduan juga belum banyak diketahui masyarakat sehingga sosialisasi perlu digencarkan mulai dari tingkat pedukuhan.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved