Yogyakarta
LPSK Catat 60 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di DIY
Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menyebut rata-rata ada 10 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di DIY.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
'Kami akan menempati kantor perwakilan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Keinginan LPSK untuk lebih dekat dengan masyarakat di DIY juga dikarenakan banyaknya potensi korban kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY.
Hal ini bahkan telah dibuktikan dari kunjungan kerja LPSK ke kabupaten-kabupaten di DIY.
Terkait peningkatan pelayanan, LPSK juga berencana melakukan kerja sama secara formal dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama ini akan dilakukan pada Kamis (08/08/2019) mendatang.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menjelaskan, pihaknya turut prihatin dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY.
Menurut Sri Paduka, persoalan utama dalam hal penanganan kasus kekerasan ialah rasa malu bagi korban atau keluarga korban untuk melapor.
Dia berharap dengan adanya kantor perwakilan LPSK di DIY ini nantinya bisa membuat kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah akan lebih baik lagi.
Paku Alam X juga menyebutkan, hal yang tidak kalah penting dilakukan LPSK ialah sosialisasi kepada masyarakat.
"Hal ini diperlukan agar masyarakat merasa institusi LPSK adalah teman dan sahabat yang bisa diandalkan, " paparnya. (TRIBUNJOGJA.COM)