Kronologi Warga Magetan Jaminkan Motor Miliknya untuk Bawa Pulang Jenazah Ayahnya dari Rumah Sakit
Kronologi Warga Magetan Jaminkan Motor Miliknya untuk Bawa Pulang Jenazah Ayahnya dari Rumah Sakit
Fitri menceritakan, kronologi peristiwa itu bermula saat Sabtu pagi (3/8/2019) almarhum Sabarudin didampingi keluarganya memeriksakan diri ke poli saraf di RSI Siti Aisyiah.
Hasil pemeriksaan, pasien harus diopname atau dirawat inap.
Setelah dicek kartu BPJS-nya, kata Fitri, ternyata pasien memiliki beban denda keterlambatan pembayaran premi selama tiga bulan sebesar Rp 228.000.
"Pasien baru menyadari denda itu muncul saat harus dirawat inap," jelas Fitri.
• 8 Bulan Dirawat di Taman Satwa Taru Jurug Solo, Macan Tutul Gunung Lawu Titipan BKSDA Jateng Mati
Fitri mengatakan, keluarga pasien sudah membayar tunggakan premi namun dendanya belum dibayarkan.
Hanya saja, karena saat itu hari Sabtu waktu pembayaran denda hanya dilayani hingga pukul 12.00 siang.
"Dan kami berikan waktu 3x24 jam untuk membayar denda karena banyak kasus seperti ini," jelas Fitri.
Setelah dirawat semalam, Sabarudin meninggal Minggu paginya.
Atas kondisi tersebut, keluarga pasien mendatangi kasir untuk menyelesaikan administrasi biaya perawatan.
Setelah dicek, petugas kasir melihat status pasiennya masih BPJS menyusul. Setelah dicek ternyata, pasien belum membayar denda keterlambatan premium BPJS.
Padahal prosedur di rumah sakit, semua pasien yang pulang harus melunasi biaya perawatan.
Saat ditanya petugas, keluarga pasien menyatakan hanya memiliki uang Rp 600.000 saja dan diserahkan kepada petugas hanya Rp 500.000 saja.
Lantaran masih tunggakan Rp 5 jutaan, keluarga pasien menyerahkan sepeda motor Honda Beat bersama kunci sebagai jaminan.
Jaminan itu akan diuangkan bila keluarga pasien tidak memiliki itikad baik.
"Kami juga sampaikan urusan ini bisa diselesaikan setelah belasungkawa selesai," jelas Fitri.
• Terekam CCTV Aksi Kejam Gadis 18 Tahun Lempar Bayi dari Lantai 3 Usai Diracun Pakai Detergen!