Kronologi Warga Magetan Jaminkan Motor Miliknya untuk Bawa Pulang Jenazah Ayahnya dari Rumah Sakit
Kronologi Warga Magetan Jaminkan Motor Miliknya untuk Bawa Pulang Jenazah Ayahnya dari Rumah Sakit
Menurut Fitri, manajemen tidak menerima jaminan KTP lantaran sering tidak ada itikad baik keluarga pasien setelah pasien dipulangkan dari rumah sakit.
Untuk itu, jaminan yang diserahkan harus memiliki nilai atau bisa diuangkan.
"Kami belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Tanpa ada jaminan yang bernilai uang mereka tidak berinisiatif untuk kembali rumah sakit. Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," jelas Fitri.
Terhadap persoalan ini, kata Fitri, keluarga pasien tetap memiliki tanggungan untuk melunasi sisa tunggakan biaya perawatan sebesar Rp 5 jutaan.
Pasalnya, setelah meninggal, kartu BPJS-nya tidak bisa digunakan lagi.
Sementara Humas dan Pemasaran RSI Siti Aisyiah Kota Madiun , Syarif Hafiat pihak rumah sakit akan mendatangi kediaman keluarga almarhum dalam waktu dekat untuk bersilaturahmi.
Sementara perwakilan BPJS yang bertugas di RSI Siti Aisyiah Kota Madiun, dr. Erik mengatakan setiap keterlambatan membayar premi dikenakan denda.
• Puluhan Warga Gunungkidul Deklarasikan Revolusi Mental Rakyat Mandiri Tolak Bantuan Kemiskinan
Hal itu juga berdampak peserta BPJS tidak bisa mendapatkan fasilitas rawat inap.
"Kalau sudah bayar denda maka baru bisa peserta BPJS baru bisa mendapatkan fasilitas rawat inap," jelas Erik.
Hanya saja, pembayaran denda hanya dilayani pada saat jam kerja saja. Sementara hari libur tidak bisa dilayani pembayaran denda.
Erik menjelaskan saat masuk ke rumah sakit pasien dalam kondisi stroke ringan.
Setelah dicek juga memiliki riwayat gagal ginjal. Setelah dirawat timbul gagal jantung yang menyebabkan harus dirawat di ICU.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepeda Motor Jadi Jaminan Ambil Jenazah, Ini Penjelasan Rumah Sakit".