Kronologi Warga Magetan Jaminkan Motor Miliknya untuk Bawa Pulang Jenazah Ayahnya dari Rumah Sakit

Kronologi Warga Magetan Jaminkan Motor Miliknya untuk Bawa Pulang Jenazah Ayahnya dari Rumah Sakit

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/MUHLIS AL ALAWI)
Kabag Keuangan RSI Siti Aisyiah Kota Madiun, Fitri Saptaningrum didampingi Humas dan Pemasaran , Syarif Hafiat memberikan penjelasan terkait sepeda motor yang menjadi jaminan di rumah sakit untuk pemulangan jenazah warga Magetan, Selasa (6/8/2019). 

Kronologi Warga Magetan Jaminkan Motor Miliknya untuk Bawa Pulang Jenazah Ayahnya dari Rumah Sakit

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang warga Magetan, Lilik Puryani, terpaksa menjaminkan sepeda motor miliknya untuk memulangkan jenazah ayahnya, Sabaruddin  yang meninggal di Rumah Sakit Islam Siti Aisyiah Kota Madiun.

Lilik terpaksa menjaminkan motor karena tidak bisa melunasi biaya rumah sakit yang jumlahnya mencapai Rp 6 juta.

Dia mengaku terpaksa menjaminkan sepeda motor dan surat kendaraan serta uang Rp 500.000 rupiah agar bisa membawa orangtuanya yang meninggal pada Minggu (4/8/2019), di RSI Madiun.

"Bapak saya masuk rumah sakit hari Sabtu dan meninggal hari Minggu dengan menggunakan BPJS,” ujar Lilik saat dihubungi, Senin (5/8/2019).

Lilik Puryani mengaku terpaksa menjaminkan motor, karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya rumah sakit yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 6 juta.

Ditangkap Setelah Remas Karyawan Toko, Begal Payudara di Mojokerto Nangis Sesengukan di Depan Polisi

Dia mengaku heran dengan alasan rumah sakit yang mengaku biaya sebesar itu untuk melunasi biaya denda keterlabatan BPJS.

Menanggapi hal itu, manajemen Rumah Sakit Islam Siti Aisyiah Kota Madiun akhirnya buka suara.

Kepada wartawan, Kabag Keuangan RSI Siti Aisyiah Kota Madiun, Fitri Saptaningrum didampingi Humas dan Pemasaran Syarif Hafiat mengatakan, prosedur di rumah sakit biaya pasien harus dibayar lunas sebelum keluar dari rumah sakit.

Saat itu, keluarga pasien tidak keberatan kalau meninggalkan jaminan dan sudah membuat surat pernyataan.

"Justru masalah yang dihadapi keluarga pasien terkait BPJS karena masih ada denda yang belum dibayar," kata Fitri, Selasa (6/8/2019).

Kronologi Mobil Avansa yang Angkut Pertalite 3 Drum di Jombang Terbakar, Dua Penumpangnya Terluka

Menurut Fitri, keluarga pasien sebenarnya sudah membayar keterlambatan premi tiga bulan.

Hanya saja, denda keterlambatan pembayaran premi yang belum dibayar.

Kondisi itu, kata Fitri, menjadikan biaya rawat inap pasien tidak bisa dijaminkan BPJS.

Sementara, kalau hanya rawat jalan masih bisa diklaimkan BPJS.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved