Ditangkap Setelah Remas Karyawan Toko, Begal Payudara di Mojokerto Nangis Sesengukan di Depan Polisi

Ditangkap Setelah Remas Karyawan Toko, Begal Payudara di Mojokerto Nangis Sesengukan di Depan Polisi

Editor: Hari Susmayanti
SURYAOnline/febrianto ramadani
Kapolres Mojokerto dan Kanit PPA memamerkan pelaku begal payudara Liga Pramana Putra (30) saat rilis media, Selasa (6/8/2019) 

Ditangkap Setelah Remas Karyawan Toko, Begal Payudara di Mojokerto Nangis Sesengukan di Depan Polisi

TRIBUNJOGJA.COM - Polres Mojokerto sukses membekuk pelaku begal payudara yang meresahkan warga di Kecamatan Mojosari.

Pelaku yang diketahui bernama Liga Pramana Putra tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto.

Pria berusia 30 tahun tersebut sebelumnya menjalankan aksinya di sebuah toko kerudung di Kecamatan Mojosari.

Modusnya, pelaku masuk ke dalam sebuah toko dan mencari waktu yang sepi.

Saat kondisi dirasa cukup sepi, pelaku kemudian mendekati karyawati toko dan langsung meremas payudaranya.

Pelaku kemudian langsung melarikan diri.

Kronologi Penangkapan Pratu DAT, Oknum Prajurit TNI AD yang Jual Amunisi ke KKB di Papua

Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dalam kegiatan press rilis yang digelar di Polres Mojokerto, Selasa (6/8/2019) siang, pelaku menangis sesengukan saat diperlihatkan di hadapan media.

Liga Pramana mengaku menyesal di hadapan Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno terkait perbuatan asusilanya.

Kedua tangan pelaku menunjukkan  permohonan maaf dengan wajah sedihnya sambil berdiri di tengah jajaran anggota brimob Polres Mojokerto.

AKBP Setyo Koes Heriyatno, menghimbau, korban korban perbuatan asusila agar segera melaporkan kejadian asusila yang telah dialami oleh korban.

"Korban jangan takut untuk melaporkan kejadian asusila yang telah mereka alami. Korban jangan malu dan jangan takut, identitas korban kami jamin kerahasiaannya," himbau AKBP Setyo Selasa (6/8/2019).

Kronologi Mobil Avansa yang Angkut Pertalite 3 Drum di Jombang Terbakar, Dua Penumpangnya Terluka

Menurut AKBP Setyo, jika tidak dilaporkan, pelaku akan melancarkan aksi asusilanya dengan nyaman dan aman. Sehingga, pelaku tidak takut ketika melakukan tindakan asusilanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Langkah selanjutnya, kami akan memeriksa kejiwaan tersangka secara psikologi, kemungkinan tersangka mengalami kelainan seksual," imbuh AKBP Setyo.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Begal Payudara di Mojokerto Nangis saat Diperlihatkan Polisi, yang Pernah Jadi Korban Diminta Lapor.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved