Yogyakarta
Angka Pernikahan Usia Dini Meningkat, DP3AP2 DIY Gencarkan Sosialisasi
Pemerintah Provinsi DIY berupaya untuk menurunkan angka pernikahan usia dini dengan berbagai langkah taktis.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Provinsi DIY berupaya untuk menurunkan angka pernikahan usia dini dengan berbagai langkah taktis.
Pada tahun 2018, tercatat ada 312 dispensasi pernikahan dini oleh pengadilan agama DIY.
Angka ini meningkat dari tahun 2017 yang hanya berada di angka 294 dispensasi.
Pihak DP3AP2 DIY pun kerap melakukan sosialisasi pendewasan usia perkawinan perempuan.
• Hati-hati, 5 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kulit Wajah
Usia 21 tahun ini, kata Caroline, memang secara fisik mental sosial sudah siap. Sementara, untuk laki-laki berusia 25 tahun.
Upaya penting yang masih harus diupayakan adalah merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batasan umur 16 sebagai umur untuk menikah bagi perempuan.
"Sosialisasi ini terus dilakukan di seluruh kecamatan di DIY, desa, RT, RW dan juga sekolah," paparnya pada Tribunjogja.com.
Dia menambahkan pendewasaan usia perkawinan sangat penting dilakukan.
Merujuk pada hasil penelitian yang dilakukan oleh UGM menyebutkan, 38 persen angka kematian ibu melahirkan karena hamil pada usia di bawah 20 tahun.
• Angka Pernikahan Dini di Gunungkidul Tertinggi Se-DIY
Kemiskinan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat DP3AP2 DIY, Roosy Budiawan juga menambahkan, faktor kemiskinan turut berpengaruh pada pernikahan usia dini.
Hal ini karena akses pendidikan terbatas dan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi baik pada remaja maupun orangtua.
"Anak lulusan SMP yang kemudian berhenti sekolah dan tidak melanjutkan pendidikan, menjadi titik rawan pernikahan dini. Selain itu, kemiskinan juga mendorong pernikahan usia anak," katanya.
• Angka Pernikahan Usia Dini Yogyakarta Kembali Meningkat
Tradisi dan adat kebiasaan juga bisa menjadi faktor pemicu.
Hal ini, ujarnya seperti di Kabupaten Gunungkidul pernikahan dini terpaksa dilakukan karena ada tekanan sosial yang berlaku dari pada dipermalukan oleh lingkungannya.
"Orang tua biasanya berpikir bahwa dengan berkeluarga anak perempuan ditanggung suaminya. Hanya setelah punya anak, karena usia dan ekonomi belum matang timbul konflik dan berpotensi perceraian sehingga menjadi beban bagi orangtua lagi," jelasnya. (*)