Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Sleman Ppdb.slemankab.go.id Diundur Pukul 12.00 WIB, Ini Sebabnya

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Sleman di Ppdb.slemankab.go.id Diundur Pukul 13.00 WIB

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
ppdb.slemankab.go.id
PPDB SMP Sleman 

Tata cara seleksi PPDB kelas VII SMP jalur prestasi berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan skor hasil konversi prestasi.

Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

jenis prestasi (akademik/non akademik); dan
waktu pendaftaran.

Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah salah satu prestasi dengan skor tertinggi.

Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Sleman prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin.

Selain itu yang diterima juga memenuhi persyaratan di bawah ini :

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:

Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

memiliki akta kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk melengkapi paling lambat pada semester 2 (dua);

Melampirkan Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum pelaksanaan PPDB;

Melampirkan surat keterangan tambah nilai bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi sesuai ketentuan untuk mendaftar jalur prestasi;

Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan

Membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.

Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif dan/atau calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved