Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Sleman Ppdb.slemankab.go.id Diundur Pukul 12.00 WIB, Ini Sebabnya

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Sleman di Ppdb.slemankab.go.id Diundur Pukul 13.00 WIB

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
ppdb.slemankab.go.id
PPDB SMP Sleman 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Sleman di Ppdb.slemankab.go.id Diundur Pukul 12.00 WIB

TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Sleman di Ppdb.slemankab.go.id dijadwalkan diumumkan pada Kamis (04/07/2019).

Suparman, salah satu orangtua peserta didik mengatakan awalnya pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

"Tadi baru dapat info kalau pengumumannya ditunda menjadi jam 13.00 WIB," kata warga asal Wedomartani, Ngemplak ini, kepada Tribunjogja.com .

Informasi yang diterima Tribunjogja.com dari Ombudsman DIY menyebutkan,  disdikpora Sleman ini didatangi puluhan orang tua calon Siswa meminta klarifikasi seleksi perankingan PPDB

Beberapa poin catatan antara lain soal :

1.Sebagian besar mengalami kasus sama yaitu siswa yang tidak lolos pilihan pertama langsung terlempar ke pilihan ketiga.

2. Dan Ketika diverifikasi oleh petugas siswa tersebut ternyata lolos di pilihan ke dua.

3. Hal ini dikarenakan karena ada gangguan system algoritma web.

4. Berdasarkan keterangan dari petugas, website dapat diakses pukul 12 siang

5. Oleh sebab itu menyebabkan lebih kurang 70 anak datanya belum masuk ke perangkingan

6.Sehingga hal ini menyebabkan efek domino dan kekecauan dalam perangkingan. 

Ketua Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi DIY, Budhi Masthuri mengatakan, pihaknya menyarankan kepada Kadisdikpora jika sistem masih bermasalah dan sedang diperbaiki agar jangan buru-buru mengumumkan hasil akhir.

"Untuk menghindari kekacuan layanan pengumuman diundur pukul 12.00 WIB,"kata Budhi pada keterangan yang diterima Tribunjogja.com.

Tribunjogja.com masih menunggu konfirmasi dari Dinas Pendidikan Sleman informasi pengumuman mundur. 

Para orangtua calon siswa baru memenuhi Kantor Dinas Pendidikan Sleman pada Kamis (04/07/2019) pagi
Para orangtua calon siswa baru memenuhi Kantor Dinas Pendidikan Sleman pada Kamis (04/07/2019) pagi (Tribun Jogja/ Alexander Ermando)

Pengumuman merupakan hasil seleksi dari verifikasi berkas yang dilakukan pada 1-3 Juli lalu.

Menurut informasi dari Dinas Pendidikan Sleman, pengumuman hasil seleksi bisa dipantau melalui situs http://PPDB.slemankab.go.id atau http://disdik.slemankab.go.id.

Selain melalui situs PPDB, pengumuman hasil seleksi bisa dilihat langsung dengan mendatangi sekolah tujuan masing-masing calon peserta didik.

Setelah menerima hasil pengumuman, calon peserta didik diharapkan untuk melakukan proses pendaftaran ulang di sekolah tujuan.

Pendaftaran dilakukan dengan membawa berkas sesuai persyaratan, termasuk bukti penerimaan secara online.

Pendaftaran ulang PPDB SMP negeri di Kabupaten Sleman dijadwalkan mulai hari ini hingga besok Jumat (05/07/2019).

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMP NEGERI

a. Pendaftaran online : tanggal 29 Juni s.d. 2 Juli 2019;

b. Verifikasi berkas : tanggal 1, 2, 3 Juli 2019;
pukul 08.00 – 13.00 WIB untuk memasukkan berkas;
pukul 15.00 untuk menyelesaikan input verifikasi berkas;

c. Pengalihan kuota sisa : tanggal 3 Juli 2019 pukul 08.00 WIB;

d. Pengumuman seleksi : tanggal 4 Juli 2019 pukul 10.00 WIB;

e. Pendaftaran ulang : tanggal 4 dan 5 Juli 2019 sesuai ketentuan masing-masing sekolah;

* Khusus bagi panitia sekolah, tukar berkas dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB di Dinas Pendidikan.

Siswa yang diterima dianggap memenuhi Tata cara seleksi sebagai berikut :

Untuk SMP pelaksana PPDB secara luring pada batas akhir kuota PPDB jalur zonasi dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali apabila terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan usia yang lebih tua.

Tata cara seleksi PPDB kelas VII SMP jalur prestasi berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan skor hasil konversi prestasi.

Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

jenis prestasi (akademik/non akademik); dan
waktu pendaftaran.

Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah salah satu prestasi dengan skor tertinggi.

Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Sleman prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin.

Selain itu yang diterima juga memenuhi persyaratan di bawah ini :

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:

Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

memiliki akta kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk melengkapi paling lambat pada semester 2 (dua);

Melampirkan Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum pelaksanaan PPDB;

Melampirkan surat keterangan tambah nilai bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi sesuai ketentuan untuk mendaftar jalur prestasi;

Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan

Membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.

Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif dan/atau calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved