News Highlights

Gara-gara Nilai USBN Telat Keluar, Mutiara Terhambat Daftar ke SMPN 13 Yogyakarta

Gara-gara Nilai USBN Terlambat Keluar, Mutiara Terhambat Daftar ke SMPN 13 Yogyakarta

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Kurniatul Hidayah
Sri Wahyuni dan Mutiara Az Zahra sedang berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Rabu (3/7/2019). 

Jujur, mengatakan, tersedia dua kursi bagi calon siswa kategori ABK dalam setiap rombel tingkat SMP dalam PPDB di Kulon Progo.

Guru Harus Cintai Profesinya

Adapun kursi tersedia untuk SMP/Madrasah Negeri sebanyak 7.328 kursi.

"Pasti diterima karena ada afirmasi khusus untuk ABK. Namun, ya monggo saja kalau mau daftar di kota," kata Jujur, Rabu (3/7).

Dalam penilaiannya, ada beberapa hal yang mungkin jadi pertimbangan sehingga siswa tersebut tidak memilih sekolah di Kulon Progo.

Misalnya, terkait pengembangan minat dan bakat siswa tersebut.

Namun begitu, dalam hal ini pihaknya bersikap pasif lantaran pemilihan sekolah merupakan hak setiap calon siswa.

Jika sekolah tempat siswa tersebut tidak mempersyaratkan dokumen apapun, pihaknya juga tidak akan mengeluarkan surat tertentu.

"Kalau dia mendaftar di kota lain, yang menentukan (persyaratan) kan di lokasi pendaftaran. Apalagi, untuk ranah SLB, kewenangan pembinaan bukan di kami melainkan di Disdikpora tingkat provinsi," kata Jujur.

Di sisi lain, dalam PPDB di Kulon Progo, jalur pendaftaran dibagi menjadi tiga yakni zonasi, perpindahan orangtua, dan jalur prestasi.

UII dan ACT Bersinergi Bantu Bencana Kemanusiaan

Porsinya masing-masing berurutan sebesar 90 persen zonasi, 5 persen jalur perpindahan orangtua, dan 5 persen jalur prestasi.

Khusus untuk jalur prestasi, pendaftaran juga lebih diutamakan di dalam area sesuai zonasi sekolah.

Adapun surat keterangan domisili biasanya hanya dipersyaratkan apabila tempat tinggal anak tidak sesuai dengan dokumen kependudukan.

Tampung siswa ABK

Terkait surat keterangan yang menjelaskan bahwa benar nilai Mutiara, satu di antara siswa ABK baru keluar pada Rabu, (3/7/2019), Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Baskara Aji, menerangkan dirinya sudah mengeluarkan surat tersebut, untuk selanjutnya bisa digunakan untuk mendaftar di SMPN 13 Yogyakarta.

Aji menerangkan, terkait bisa tidaknya Mutiara, yang ber-kartu keluarga (KK) di Kulon Progo, mengajukan pindah sekolah di SMPN yang ada di Kota Yogyakarta, hal tersebut sudah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, yang mana saat ini SMP sudah jadi wewenang Kota/Kabupaten masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved