PPDB Online
Pengumuman Hasil PPDB Online 2019 SMA/SMK Yogyakarta Bisa Dicek di Sini
Pengumuman Hasil PPDB Online 2019 SMA/SMK Yogyakarta Bisa Dicek di https://diy.siap-ppdb.com
Pengumuman Hasil PPDB Online 2019 SMA/SMK Yogyakarta Bisa Dicek di Sini
TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini Jumat (28/6/2019) seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK di DIY diumumkan.
Pengumuman seleksi PPDB SMA/SMK DIY diumumkan di sekolah masing-masing mulai pukul 10.00 WIB.
Selain itu, pengumuman juga bisa dipantau secara online di laman https://diy.siap-ppdb.com.
LINK Pengumuman hasil seleksi pendaftaran PPDB Online SMA/SMK di Yogyakarta diakhir artikel.
Jika peserta didik dinyatakan diterima maka tahap selanjutnya adalah melaporkan diri atau daftar ulang di sekolah tujuan mulai 28 Juni - 3 Juli 2019 pukul 08:00 - 14:30 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.30 WIB).
• Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB Online SMP/SMA Jakarta Ppdb.jakarta.go.id
• Gubernur DIY Sri Sultan HB X Sepakati Tol Bawen-Yogyakarta dan Solo-Yogyakarta, Lewat Manisrenggo
• Rencana Pembangunan Jalan Tol di Wilayah Kulon Progo, Terkoneksi Jalur Tol Yogya Bawen dan Solo
Untuk penerimaan peserta didik baru tahun 2019 ini, tata cara seleksi didasarkan sebagai berikut :
SMAN
a. Jalur Zonasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan yang
tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan zonasi
berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah
DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang
telah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah DIY, khusus
calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di
Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan, pemberlakuan
Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari
kelurahan/desa sekolah tersebut berada;
2) pilihan peminatan dan/atau pilihan sekolah calon peserta didik;
3) nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain
yang sederajat; dan
4) calon peserta didik dalam satu Zonasi yang mendaftarkan lebih
awal.
b. Jalur Prestasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) Nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain
yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik;
2) Prioritas pilihan; dan
3) Pendaftar lebih awal.
Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa
daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) Prioritas pilihan;
2) Nilai Ujian Nasional (UN); dan
3) Pendaftar lebih awal.
Dalam hal daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur
Zonasi.
Ketentuan mengenai kelurahan/desa di Daerah Istimewa Yogyakarta
dan wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan
dalam seleksi PPDB SMAN sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2
peraturan ini.
SMKN
a. Jalur Zonasi
1) Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
a) tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan zonasi berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah DIY, khusus calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan, pemberlakuan Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari kelurahan/desa sekolah tersebut berada;