Kulon Progo

Masih Banyak Warga Tak Paham Zonasi PPDB

Pelaksanaan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat sekolah dasar (SD) di Kulon Progo berjalan relatif lancar.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Suasana pendaftaran siswa di SD Percobaan 4 Wates, Senin (24/6/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pelaksanaan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat sekolah dasar (SD) di Kulon Progo berjalan relatif lancar.

Namun begitu, rupanya masih ada warga yang belum mengetahui soal aturan zonasi.

Kepala SD Percobaan 4 Wates, Sukamsinah mengatakan pada PPDB hari pertama, Senin (24/6/2019) pihaknya hingga siang hari sudah mengeluarkan sekitar 70 formulir pendaftaran dan 58 buah di antaranya sudah dimasukkan berkasnya oleh orang tua calon siswa.

Adapun kuota penerimaan siswa baru di sekolahnya hanya dua rombongan belajar dengan total 56 siswa.

Pendaftaran Online PPDB di SMA N 1 YK Hari Pertama Berjalan Lancar

Sekolahnya menerapkan zonasi dalam tiga bagian.

Zona 1 meliputi area pedukuhan di Kota Wates dan Pengasih.

Yakni, Terbah Wates, Beji Wates, Jogoyudan, Wetan Pasar, Driyan, Wonosidi Lor, Wonosidi Kidu, Dipan, Kriyanan, Mutihan, Serut Pengasih, dan Terbah Pengasih.

Adapun zona 2 adalah seluruh wilayah pedukuhan di Kulon Progo dan zona 3 adalah untuk siswa dari luar kabupaten.

"Zonasi ini sesuai aturan dari dinas (Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kulon Progo). Memang ada beberapa area zona yang beririsan. Misal anak dari Terbah bisa masuk ke sini maupun SD Percobaan 2," kata Sukamsinah.

AMPPY Desak Pemerintah Daerah Sempurnakan Sistem Zonasi PPDB di DIY

Diakuinya, ada beberapa orangtua calon siswa yang tidak mengetahui adanya peraturan zonasi ini.

Mereka berasal dari luar zona yang ditentukan namun tetap mendaftar di SD Percobaan 4.

Untuk hal ini, pihaknya akan tetap menampung berkasnya hingga masa PPDB usai pada 26 Juni nanti dan selanjutnya akan tetap dilakukan penyaringan.

Tentu saja, calon siswa dari domisili sesuai zonasi sekolah itu akan diutamakan.

Adapun dalam berkas pendaftaran, calon siswa diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili dari pihak desa.

"Mungkin mereka belum tahu ada sistem zonasi. Di hari keempat nanti baru kita saring dan umumkan hasilnya," kata Sukamsinah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved