Tanggapan Presiden Jokowi soal Sistem Zonasi PPDB, Banyak Masalah dan Harus Dievaluasi

Jokowi mengakui memang sistem zonasi dan pendaftaran PPDB masih harus dievaluasi karena banyak permasalahan di lapangan.

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/HAMZAH
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai acara pembagian sertifikat di GOR Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2018). 

Foto harus diambil dengan aplikasi open camera sehingga ada data azimut garis lintang dan garis bujurnya.(*)

Poin penting PPDB

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi beserta jajarannya telah melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan PPSDB sistem zonasi di Tanah Air.

Dalam rapat yang digelar pada Jumat (14/6/2019) yang lalu, ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Mendikbud terkait dengan penerapan PPDB sistem zonasi.

Berikut 9 poin penting terkait dengan sistem zonasi dan PPDB 2019 :

1. Zonasi tidak hanya untuk PPDB

Mendikbud menegaskan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," ujarnya.

2. Redistribusi tenaga guru

Mendatang, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.

Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya.

Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.

3. Sanksi Pemda pelanggar PPDB

Mendikbud menegaskan penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved