Info PPDB 2019 SMA/SMK di Wilayah DIY : Penjelasan Sistem Zonasi, Kuota hingga Jadwal Pendaftaran
Penjelasan seputar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA/SMK di DIY untuk tahun ajaran 2019/2020
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
Ketiga jalur tersebut yakni jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, jalur Zonasi dengan kuota 90 persen dan jalur Perpindahan Tugas Orangtua dengan kuota 5 persen.

Apabila jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua kuotanya tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jalur zonasi.
Untuk Jalur Zonasi dengan kuota 90 persen, Aji menyebutkan, di dalammya juga sudah termasuk kuota 20 persen untuk siswa tidak mampu.
• Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Yogyakarta 2019 via Ppdb.jogjaprov.go.id, Begini Caranya
• Pendaftaran PPDB SMP Surabaya, Jadwal Lengkap dan Cara Pendaftaran PPBD SMP 2019
• PPDB Online 2019 Yogyakarta, Cara dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK Hingga Daftar Zonasi
Lanjutnya, di setiap sekolah juga terdapat dua siswa berkebutuhan khusus dalam satu rombongan belajar (rombel).
"Kalau sekolah punya 10 rombel, maka ada 20 kesempatan untuk siswa berkebutuhan khusus. Syarat siswa berkebutuhan khusus itu ada rekomendasi dari psikolog resmi yang mengeluarkan surat keterangan bahwa anak berkebutuhan khusus dan sanggup atau siap untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah reguler," tuturnya.
Jadwal PPDB SMA/SMK
Disdikpora DIY juga telah menyusun jadwal terkait proses PPDB untuk tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2019/2020.
Jadwal ini disusun berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang bisa digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan proses PPDB tahun ini.

Berikut adalah rangkaian jadwal PPDB Online untuk tingkat SMA/SMK wilayah DIY tahun ajaran 2019/2020.
- Pendaftaran dimulai Senin sampai Rabu (24-26 Juni 2019) secara online. Pelayanan ditutup sampai Rabu, 26 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.
- Seleksi dilakukan Senin sampai Kamis (24/27 Juni 2019). Seleksi menggunakan sistem online.
- Pengumuman dilakukan Jumat, 28 Juni 2019. (*)