PPDB Online 2019 Yogyakarta, Cara dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK Hingga Daftar Zonasi
PPDB Online 2019 Yogyakarta PPDB Online 2019 Yogyakarta PPDB Online 2019 Yogyakarta PPDB Online 2019 Yogyakarta
PPDB Online 2019 Yogyakarta, Cara dan Syarat Pendaftaran Hingga Daftar Zonasi
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta akan membuka kembali posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 10 Juni 2019 Posko yang berada di Disdikpora DIY ini terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun sosialisasi terkait PPDB SMA/SMK DIY.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, selama libur lebaran, posko PPDB libur.
"Untuk pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik maupun pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orangtua kan sudah selesai. Posko PPDB kita buka lagi 10 Juni," ujarnya kepada Tribunjogja.com, Jumat (31/5/2019).
• Pendaftaran SBMPTN 2019 Dibuka Siang Ini, Pahami Syarat dan Tahapannya
Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi ataupun ada pertanyaan yang belun jelas terkait PPDB, dapat ditanyakan melalui website dikpora.jogjaprov.go.id.
"Kalau ada pertanyaan seputar PPDB bisa ditanyakan lewat website dan akan kita jawab," lanjutnya.
Daftar Zonasi dan Alamat Pendaftaran PPDB Online diakhir artikel
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
A. SMAN
1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
2. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru; dan
3. Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat;
B. SMKN
1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
3. Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat; dan
4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
III. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE
Penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN melalui:
1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
2. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.