Jadwal PPDB 2019 Yogyakarta, Mulai Pendaftaran Online, Pengumuman Hingga Daftar Ulang
Jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020 Jadwal Lengkap PPDB 2019 Yogyakarta
1. Pilihan Sekolah Reguler Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut :
a. SMAN
1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
3) Pilihan 1, 2 dan 3 dapat dalam jalur yang sama atau berbeda.
4) Khusus calon peserta didik melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
b. SMKN
1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
c. Calon peserta didik dapat melakukan 1 (satu) kali perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB
2. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, calon peserta didik :
a. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan:
1) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua/wali, dan fotokopi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya; dan
3) Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi calon peserta didik yang menggunakan SKTM.
b. Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.
c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password.
d. Melakukan pendaftaran Online dengan cara:
1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN;
4) Mengisi formulir Pendaftaran Online; dan
5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
3. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk luar DIY Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, calon peserta didik :
a. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di Balai Dikmen Kabupaten/Kota, dengan alamat:
1) Balai Dikmen Kota Yogyakarta: Jalan Sisingamangaraja Nomor 21 Yogyakarta;
2) Balai Dikmen Kabupaten Bantul: Jalan RA Kartini Nomor 38, Trirenggo, Bantul;
3) Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo: Jalan Bhayangkara Wates, Kulon Progo;
4) Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul: Jalan Jogja-Wonosari, Playen, Gunungkidul;
5) Balai Dikmen Kabupaten Sleman: Komplek Youth Center Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman.
Dengan menyerahkan:
(a) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
(b) Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah;
(c) Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri fotokopi sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan minimal tingkat nasional) khusus bagi calon peserta didik dengan pilihan SMKN atau SMAN Jalur Prestasi;
(d) Fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, dan foto copi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
(e) Surat rekomendasi dari Dinas PendidikanKabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal; dan
(f) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/
Laboratorium Kesehatan;
b. Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yangmencantumkan TOKEN.
c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
d. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
(1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat
http://ppdb.jogjaprov.go.id;
(2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional)
dan password yang telah dibuat sebelumnya;
(3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN;
(4) Mengisi formulir Pendaftaran Online; dan
(5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran. ( Tribunjogja.com )