Jadwal PPDB 2019 Yogyakarta, Mulai Pendaftaran Online, Pengumuman Hingga Daftar Ulang

Jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020 Jadwal Lengkap PPDB 2019 Yogyakarta

Editor: Iwan Al Khasni
dikpora.jogjaprov.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta akan membuka kembali posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 10 Juni 2019 

Jadwal Lengkap PPDB 2019 Yogyakarta, Mulai Pendaftaran Online, Pengumuman Hingga Daftar Ulang

TRIBUNJOGJA.COM Yogyakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 wilayah Yogyakarta segera memasuki tahapan pendaftaran.

Dilansir Tribunjogja.com dari laman yogyaprov.siap-ppdb.com, tahapan PPDB 2019 Yogyakarta memasuki segera masuk ke tahap Penyerahan hasil seleksi KKO dan Sekolah Seni:

Pendaftaran SBMPTN 2019 Dibuka Siang Ini, Pahami Syarat dan Tahapannya

Berikut Jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020 :

1. Penyerahan hasil seleksi KKO dan Sekolah Seni di Dinas Dikpora DIY 19 Juni 2019 08:00 - 15:00 WIB

2. Verifikasi Berkas dan Pengambilan PIN/TOKEN di Sekolah & Balai Dikmen 20 - 25 Juni 2019 08:00 - 14:30 WIB (Lulusan dlm DIY di salah satu SMA/SMK pilihan dan Lulusan luar DIY di Balai Dikmen)

2. Seleksi Online 24 - 26 Juni 2019 08:00 - 14:30 WIB

3. Pendaftaran Online 24 - 26 Juni 2019 08:00 - 14:30 WIB (Hari terakhir hingga pukul 16.00 WIB)

4. Pengumuman di Sekolah Masing-masing 28 Juni 2019 10:00 WIB

5. Daftar Ulang Sekolah 28 Juni - 3 Juli 2019 10:00 - 14:30 WIB (Hari Jum'at Pkl 10.00-14.00. Hari Lain Pkl 08.00-14.30)

Diinformasikan sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta membuka kembali posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 10 Juni 2019 .

Posko yang berada di Disdikpora DIY ini terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun sosialisasi terkait PPDB SMA/SMK DIY.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, selama libur lebaran, posko PPDB libur.

"Untuk pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik maupun pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orangtua kan sudah selesai. Posko PPDB kita buka lagi 10 Juni," ujarnya kepada Tribunjogja.com, Jumat (31/5/2019).

Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi ataupun ada pertanyaan yang belun jelas terkait PPDB, dapat ditanyakan melalui website dikpora.jogjaprov.go.id.

"Kalau ada pertanyaan seputar PPDB bisa ditanyakan lewat website dan akan kita jawab," lanjutnya.

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

A. SMAN

1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
2. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru; dan
3. Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat;

B. SMKN

1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
3. Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat; dan
4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

III. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE

Penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN melalui:

1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
2. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

IV. KETENTUAN PPDB ONLINE

A. JALUR ZONASI

1. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi:

a. calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau

b. calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.

2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalamlampiran 2 peraturan ini.

3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua), sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.

4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

5. Penerimaan calon peserta didik SMKN terbagi:

a. calon peserta didik dalam DIY;
b. calon peserta didik dari Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan; dan
c. calon peserta didik dari luar DIY.

6. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.

8. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.

9. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.

10. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB Online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.

B. JALUR PRESTASI

1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
2. Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona 1 (satu).
3. Calon peserta didik SMKN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua).
4. Calon peserta didik pada Jalur Prestasi memiliki nilai Ujian Nasional sekurang-kurangnya 320 (tiga ratus dua puluh).

C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zonasi sekolah yang bersangkutan.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:

a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY; dan

b. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).

3. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

4. Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

5. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

6. Calon peserta didik yang berdomisili mengikuti orang tua karena pekerjaan yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dapat menggunakan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).

7. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat penugasan orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN ONLINE

1. Pilihan Sekolah Reguler Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut :

a. SMAN
1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.

2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

3) Pilihan 1, 2 dan 3 dapat dalam jalur yang sama atau berbeda.
4) Khusus calon peserta didik melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

b. SMKN

1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.

2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

c. Calon peserta didik dapat melakukan 1 (satu) kali perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB

2. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, calon peserta didik :

a. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan:
1) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua/wali, dan fotokopi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya; dan
3) Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi calon peserta didik yang menggunakan SKTM.

b. Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.

c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password.

d. Melakukan pendaftaran Online dengan cara:

1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN;
4) Mengisi formulir Pendaftaran Online; dan
5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.

3. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk luar DIY Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, calon peserta didik :

a. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di Balai Dikmen Kabupaten/Kota, dengan alamat:
1) Balai Dikmen Kota Yogyakarta: Jalan Sisingamangaraja Nomor 21 Yogyakarta;

2) Balai Dikmen Kabupaten Bantul: Jalan RA Kartini Nomor 38, Trirenggo, Bantul;
3) Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo: Jalan Bhayangkara Wates, Kulon Progo;
4) Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul: Jalan Jogja-Wonosari, Playen, Gunungkidul;
5) Balai Dikmen Kabupaten Sleman: Komplek Youth Center Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman.

Dengan menyerahkan:
(a) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
(b) Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah;
(c) Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri fotokopi sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan minimal tingkat nasional) khusus bagi calon peserta didik dengan pilihan SMKN atau SMAN Jalur Prestasi;
(d) Fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, dan foto copi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
(e) Surat rekomendasi dari Dinas PendidikanKabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal; dan
(f) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/

Laboratorium Kesehatan;
b. Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yangmencantumkan TOKEN.
c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
d. Melakukan pendaftaran online dengan cara:

(1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat
http://ppdb.jogjaprov.go.id;
(2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional)
dan password yang telah dibuat sebelumnya;
(3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN;
(4) Mengisi formulir Pendaftaran Online; dan
(5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved