Jadwal PPDB 2019 Yogyakarta, Mulai Pendaftaran Online, Pengumuman Hingga Daftar Ulang

Jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020 Jadwal Lengkap PPDB 2019 Yogyakarta

Editor: Iwan Al Khasni
dikpora.jogjaprov.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta akan membuka kembali posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 10 Juni 2019 

Penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN melalui:

1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
2. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

IV. KETENTUAN PPDB ONLINE

A. JALUR ZONASI

1. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi:

a. calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau

b. calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.

2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalamlampiran 2 peraturan ini.

3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua), sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.

4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

5. Penerimaan calon peserta didik SMKN terbagi:

a. calon peserta didik dalam DIY;
b. calon peserta didik dari Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan; dan
c. calon peserta didik dari luar DIY.

6. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.

8. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved