Pemilu 2019
Dipimpin Yusril Ihza Mahendra, Berikut Daftar Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Hadapi Gugatan Pilpres
Dipimpin Yusril Ihza Mahendra, Berikut Daftar Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Hadapi Gugatan Pilpres
Berkas dan syarat pengajuan gugatan sengketa hasil Pemilu / Pilpres 2019 dari kubu Prabowo, dikabarkan telah siap untuk didaftarkan ke MK.
Rencana pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ini sesuai keputusan Prabowo-Sandiaga beberapa waktu lalu.
Terkait rencana itu, MK pun telah menyatakan siap menangani sengketa hasil Pilpres 2019.
Sementara, Presiden Jokowi dalam jumpa pers menyatakan ia yakin MK bakal objektif dan independen dalam mengambil keputusan.
Rencana BPN Prabowo
Berdasarkan informasi dilansir Tribun Jogja dari kompas.com, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
"Besok (pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
• Berhentilah Sejenak! Mencari Informasi Terkini Terus Menerus Bisa Membahayakan Kesehatan Anda
Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil.

• Siapa Dalang Kericuhan Aksi 22 Mei, Terungkap dari Hasil Investigasi, Aparat Akan Tindak Tegas
• Polisi Ungkap Ada Rekaman Pertemuan Rancang Kerusuhan di Jakarta dan Rencana Serang Jokowi
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
Kesiapan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman menegaskan, MK telah siap menangani gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilu 2019.
