Pemilu 2019

Prosedur Pencoblosan untuk Pemilih yang Menggunakan Form A5 dan Surat Suara yang Dicoblos

Pemilih yang mengurus pindah memilih bisa melakukan pencoblosan suara mulai pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB

Penulis: Rina Eviana | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Salah seorang mahasiswi saat mengajukan form model A5 di KPU Sleman, Kamis (7/2/2019). 

Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten).

Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara pilpres dan DPD.

Dalam kasus ini, contohnya pemilih yang seharusnya terdaftar memilih di Dapil Jateng I, kemudian pindah memilih di Dapil Jateng VI.

Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat 4
atau 3 surat suara.

Pemilih mendapat 4 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi.

Ia akan mendapat surat suara pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi. Sementara itu, pemilih akan mendapat 3 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi.

Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.

Misalnya, menurut e-KTP tempat tinggal pemilih di Kabupaten Kendal, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Kabupaten Semarang.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam 1 kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI (dalam 1 provinsi), maka ia bisa mendapat 4 atau 5 surat suara.

Pemilih mendapat 5 surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.

Sementara itu, pemilih akan mendapat 4 surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI.

Ia akan mendapat surat suara pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi. Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses
administrasinya paling lambat 17 Februari 2019.

Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah
memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan.

Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan
akan dihapus.

Selamat merayakan pesta demokrasi Indonesia. Pemilih berdaulat negara kuat!!.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved