Pemilu 2019
Prosedur Pencoblosan untuk Pemilih yang Menggunakan Form A5 dan Surat Suara yang Dicoblos
Pemilih yang mengurus pindah memilih bisa melakukan pencoblosan suara mulai pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB
Penulis: Rina Eviana | Editor: Rina Eviana
Prosedur Pencoblosan untuk Pemilih yang Menggunakan Form A5 dan Surat Suara yang Dicoblos
TRIBUNJOGJA.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih akan melakukan pemungutan suara untuk Pemilihan Umum 2019 Rabu (17/4/2019). Antusiasme untuk menyambut pesta demokrasi lima tahunan ini pun terlihat dari banyaknya warga yang mengurus formulir pindah memilih (Form A5).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, hingga batas akhir pengurusan formulir A5, jumlah warga yang mengurus pindah lokasi memilih di DIY mencapai 45.000-an.
Ketua Divisi Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Wawan Budianto mengatakan dibanding pemilu sebelumnya, angka tersebut terpaut jauh.
Dia menjelaskan, dominasi jumlah pengurus A5 ada berada di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
"Karena memang Yogyakarta sebagai kota pendidikan ya, maka banyak mahasiswa yang mengurus A5. Dan kami juga berusaha untuk memfasilitasi dengan membuka A5 corner, terbagi dalam dua gelombang," jelasnya.
Lalu bagaimana tata cara pencoblosan untuk pemilih yang menggunakan Formulir A5 dan surat suara apa saja yang dicoblos?
Berikut prosedurnya:
1. Yang harus dibawa ke TPS
Pemilih yang mengurus pindah memilih (pemegang Formulir A5) saat hari H pemungutan suara wajib membawa Formulir A5 yang akan ditunjukkan ke petugas pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu pemilih juga wajib membawa kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP.
2. Waktu pencoblosan
Pemilih yang mengurus pindah memilih bisa melakukan pencoblosan suara mulai pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di TPS sesuai lokasi yang dituju pada saat mengurus pindah memilih.
3. Surat suara yang dicoblos
Dilansir dari Kompas.com, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tak melakukan pindah memilih.
Jika pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yaitu surat suara pilpres.
Pemilih itu akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos 4 surat suara lainnya, yaitu surat suara DPR RI, DPD, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Contoh, berdasarkan e-KTP pemilih tinggal di Provinsi Jawa Barat, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Sumatera Selatan. "Kalau dia pindah memilihnya antarprovinsi, dia dapat hanya 1 surat suara," kata Viryan di kantor KPU, Menteng,
Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten).
Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara pilpres dan DPD.
Dalam kasus ini, contohnya pemilih yang seharusnya terdaftar memilih di Dapil Jateng I, kemudian pindah memilih di Dapil Jateng VI.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat 4
atau 3 surat suara.
Pemilih mendapat 4 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi.
Ia akan mendapat surat suara pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi. Sementara itu, pemilih akan mendapat 3 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi.
Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.
Misalnya, menurut e-KTP tempat tinggal pemilih di Kabupaten Kendal, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Kabupaten Semarang.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam 1 kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI (dalam 1 provinsi), maka ia bisa mendapat 4 atau 5 surat suara.
Pemilih mendapat 5 surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Sementara itu, pemilih akan mendapat 4 surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI.
Ia akan mendapat surat suara pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi. Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses
administrasinya paling lambat 17 Februari 2019.
Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah
memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan.
Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.
Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan
akan dihapus.
Selamat merayakan pesta demokrasi Indonesia. Pemilih berdaulat negara kuat!!.(*)