Pemilu 2019

Prosedur Pencoblosan untuk Pemilih yang Menggunakan Form A5 dan Surat Suara yang Dicoblos

Pemilih yang mengurus pindah memilih bisa melakukan pencoblosan suara mulai pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB

Penulis: Rina Eviana | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Salah seorang mahasiswi saat mengajukan form model A5 di KPU Sleman, Kamis (7/2/2019). 

Prosedur Pencoblosan untuk Pemilih yang Menggunakan Form A5 dan Surat Suara yang Dicoblos

TRIBUNJOGJA.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih akan melakukan pemungutan suara untuk Pemilihan Umum 2019 Rabu (17/4/2019). Antusiasme untuk menyambut pesta demokrasi lima tahunan ini pun terlihat dari banyaknya warga yang mengurus formulir pindah memilih (Form A5).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, hingga batas akhir pengurusan formulir A5, jumlah warga yang mengurus pindah lokasi memilih di DIY mencapai 45.000-an.

Ketua Divisi Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Wawan Budianto mengatakan dibanding pemilu sebelumnya, angka tersebut terpaut jauh.

Dia menjelaskan, dominasi jumlah pengurus A5 ada berada di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

"Karena memang Yogyakarta sebagai kota pendidikan ya, maka banyak mahasiswa yang mengurus A5. Dan kami juga berusaha untuk memfasilitasi dengan membuka A5 corner, terbagi dalam dua gelombang," jelasnya.


Lalu bagaimana tata cara pencoblosan untuk pemilih yang menggunakan Formulir A5 dan surat suara apa saja yang dicoblos?

Berikut prosedurnya:

1. Yang harus dibawa ke TPS
Pemilih yang mengurus pindah memilih (pemegang Formulir A5) saat hari H pemungutan suara wajib membawa Formulir A5 yang akan ditunjukkan ke petugas pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu pemilih juga wajib membawa kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP.

2. Waktu pencoblosan
Pemilih yang mengurus pindah memilih bisa melakukan pencoblosan suara mulai pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di TPS sesuai lokasi yang dituju pada saat mengurus pindah memilih.

3. Surat suara yang dicoblos

Dilansir dari Kompas.com, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tak melakukan pindah memilih.

Jika pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yaitu surat suara pilpres.

Pemilih itu akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos 4 surat suara lainnya, yaitu surat suara DPR RI, DPD, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Contoh, berdasarkan e-KTP pemilih tinggal di Provinsi Jawa Barat, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Sumatera Selatan. "Kalau dia pindah memilihnya antarprovinsi, dia dapat hanya 1 surat suara," kata Viryan di kantor KPU, Menteng,
Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved