Yogyakarta
Pemprov Rumuskan Parameter Kinerja untuk Tukin PNS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY melalui badan pengelola keuangan dan Aset (BPKA) tengah merumuskan rencana pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY melalui badan pengelola keuangan dan Aset (BPKA) tengah merumuskan rencana pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai.
Perumusan dan persiapan untuk pemberian tukin yang ditarget tahun 2020 mendatang ini diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan.
“Sebetulnya untuk menyiapkan tukin ini cepat, enam bulan selesai dan tahun 2020 bisa diberikan. Kami harus merumuskan kinerja itu apa, target kinerja dan output kinerja,” ujar Kepala BPKA DIY, Bambang Wisnu Handoyo kepada Tribun Jogja, Minggu (14/4/2019).
Baca: Pemprov DIY Targetkan Perumuskan Parameter Kinerja Untuk Tukin 2020 Selesai Dalam 6 Bulan
Bambang menjelaskan, persoalan perumusan kinerja berikut target dan output kinerja itu bukan persoalan yang sederhana.
Tukin juga bukan semata-mata membagikan uang sesuai dengan kapasitas seorang PNS.
“Kinerja itu nanti ada parameternya. Sekarang pertanyaannya, Bawaslu, Bappeda apa Kesbangpol, penting mana? Atau, Sat Pol PP dan BPKA penting mana? Ini pertanyaan sulit khan, karena semuanya penting, namun ada ukuran kinerja dan targetnya,” urainya.
Pihaknya pun tidak akan gegabah dalam merumuskan target kinerja dan output kinerja.
Termasuk, pamameter kinerja di organisasi pemerintah daerah (OPD), hingga kinerja bidang, seksi dan staf.
Untuk itu, perumusan kinerja ini memerlukan waktu yang cukup dan menghasilkan keputusan yang matang.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi untuk memabahas tukin ini selama dua sampai tiga kali,” ujarnya.
Baca: Pemprov DIY Efisienkan Anggaran untuk Tukin 2020
Dalam beberapa kali pertemuan tersebut, ada beberapa pembahasan terkait dengan honor-honor yang nantinya akan dihilangkan dan dialihkan pada tukin.
Persoalan honor ini menarik karena berpotensi menimbulkan kecemburuan.
“Dana-dana idle ini bisa dihilangkang dan honor hilang berlaku kinerja. Kami baru mengidentifikasi, dan ini nanti akan ada pemerataan kinerja. Honor khan hanya bagi yang terlibat pada pekerjaan, kalau yang tidak terlibat kemudian dihonor-honorke, nah ini kami akan konsisten,” ujarnya.
Disinggung soal tukin yang juga melekat untuk kendaraan dinas, Bambang mengaku belum memahami secara mendalam.