Yogyakarta

Ini Kata BKD DIY Soal Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji PNS

BKD DIY menyebutkan untuk pencairan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di DIY dimungkinkan akan diberikan pada bulan Mei.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
Ist
Ilustrasi Gaji PNS 

Ini Kata BKD DIY Soal Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji PNS

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYABadan Kepegawaian daerah (BKD) DIY  menyebutkan untuk pencairan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di DIY dimungkinkan akan diberikan pada bulan Mei.

Namun, pihak BKD belum mengetahui jadwal pasti pencairannya untuk sekitar 12.000 PNS di DIY tersebut.

“Belum tahu (pencairannya), namun kemungkinan bulan Mei,” jelas Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto, Kamis (11/4/2019).

Agus menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji akan diberikan secara rapel. Rapelan gaji ini dimulai dari bulan Januari 2019.

Baca: Harga Rumah Tipe 36 di Yogya Rp 296 Juta, Ini Daftar Harga Rumah di Sejumlah Kota

“Dalam pasal I aturan tersebut disebutkan pencairan atau ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” jelasnya.

Agus berharap kenaikan gaji ini perlu disyukuri dan juga diapresiasi. Hal ini menjadi wujud pemerintah memperhatikan kesejahteraan PNS. Namun, mensyukuri saja tidak cukup, tetapi juga menegaskan ada upaya untuk peningkatan kinerja.

 “Peningkatan penghasilan menjadi bagian supporting kerja labih bagus. Memang lebih efektif juga ada tunjangan kinerja karena itu korelasi dengan kinerja. Kalau mundak (naik) kerja harus lebih baik,” urainya.

Baca: 4 Wisata Museum Menarik di Yogyakarta yang Layak Masuk Daftar Kunjungan Wisata Anda

Kepala pusat studi kajian pembangunan jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM, Dr Hempri Suyatna, meminta kenaikan gaji PNS ini dibarengi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan pada masyarakat.

Menurut Hempri dengan kenaikan gaji tersebut, penilaian kinerja para aparatur sipil negara ini juga harus semakin objektif. 

Hempri memintaagar para PNS tidak dilayani melainkan mengedepankan pelayanan.

 “PNS bukan dilayani tapi menjadi pelayanan publik,” ujarnya.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved