Kulon Progo

Bandara NYIA Beroperasi Minimum Tanpa Perlindungan Sabuk Hijau

NYIA dimungkinkan belum punya pelindung alami dari ancaman bencana tsunami maupun abrasi saat operasi minimum akhir April 2019 ini.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Humas AP 1
Kondisi terkini pembangunan Bandara NYIA di Temon, Kulon Progo. Foto diambil pada 2 April 2019. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - New Yogyakarta International Airport (NYIA) atau bandara baru internasional Yogyakarta di Temon, Kabupaten Kulon Progo dimungkinkan belum punya pelindung alami dari ancaman bencana tsunami maupun abrasi saat operasi minimum akhir April 2019 ini.

Pasalnya, hingga saat ini belum dilakukan pembangunan area sabuk hijau (green belt/green barrier) di kawasan pantai selatan bandara tersebut.

Rencananya, kawasan pantai di selatan lahan NYIA itu memang hendak dibangun sabuk hijau yang memanjang dari wilayah Pantai Glagah hingga Pantai Congot.

Baca: 8 Langkah Mudah Quick and Fresh Make Up Look dari Emina Cosmetics

Berupa area vegetasi pohon cemara berikut gumuk pasir yang difungsikan untuk menahan terpaan angin, potensi abrasi, hingga gelombang tsunami yang berpotensi mengancam keselamatan operasi penerbangan di NYIA.

Pihak pemrakarsa pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I maupun Pemerintah Kabupaten Kulon Progo hingga saat ini masih juga tarik ulur tanggung jawab untuk pembangunan green barrier tersebut.

Saat ini memang masih ada sekelumit permasalahan sosial yang tak kunjung rampung atas lahan pantai di pesisir selatan NYIA.

Sejumlah pemilik tambak udang, usaha hotel dan penginapan, serta pedagang dan warga menolak lapaknya digusur untuk rencana penataan kawasan pantai itu.

Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo mengakui bahwa adanya permasalahan itu dan harus diselesaikan terlebih dulu sembari membentuk nota kesepahaman (MoU) antara tiga pihak utama yang saling berkepentingan.

Yakni, Pemkab Kulon Progo, Pura Pakualaman sebagai pemilik lahan, serta AP I.

Ia beralasan, MoU ini jadi bagian penting untuk mempersiapkan rencana penataan kawasan pantai tersebut.

Baca: Alasan Nama Bandara Baru Yogyakarta Diubah dari NYIA menjadi YIA

"Kalau tanggal 2 atau 30 April ini bandara diresmikan, mungkin belum ada sabuk hijaunya. Tanahnya kan bukan milik kita melainkan Pakualaman jadi harus ada MoU dulu. Prinsipnya, kita MoU dulu secepatnya mau bagaimana pengelolaannya setelah itu kita libatkan warga terdampak untuk penyelesaiannya," jelas Hasto, Senin (8/4/2019).

Hasto mengatakan, pembangunan sabuk hijau pelindung NYIA harus dilakukan bersama-sama.

Pihaknya sudah ada komunikasi dengan pihak-pihak terkait meski belum bisa dipastikan kapan MoU itu terbentuk.

Adapun di kawasan pantai sepanjang Glagah hingga Congot sejauh sekitar lima kilometer itu menurut Hasto terdapat kurang dari 30 rumah warga (termasuk hotel dan penginapan), serta lebih dari 50 kolam tambak udang yang sebagian sudah dikosongkan.

Dalam hal ini, Pemkab Kulon Progo menganggap bangunan penginapan dan tambak udang itu menyalahi aturan tata ruang karena tidak berada pada zona peruntukannya serta menggunakan lahan sempadan pantai.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved