Sleman
3.032 Warga Belum Rekam Data KTP-EL, Disdukcapil Sleman Terapkan Sistem "Jemput Bola"
3.032 Warga Belum Rekam Data KTP-EL, Disdukcapil Sleman Terapkan Sistem "Jemput Bola"
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Disdukcapil Sleman melakukan percepatan perekaman KTP-EL sejak 6 April lalu. Proses perekaman pun turut dilayani pada hari libur.
Menurut Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat, masih cukup banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP-EL.
"Masih ada 3,032 warga yang belum lakukan perekaman," ungkap Jazim saat ditemui di ruangannya, Senin (08/04/2019).
Berdasarkan data per 31 Maret 2019, sebanyak 99,62 persen atau 802,663 warga Sleman sudah lakukan perekaman KTP-EL.
Baca: Tindaklanjuti Putusan MK, Disdukcapil Sleman Percepat Perekaman KTP-EL, Hari Libur Tetap Buka
Sementara untuk wajib KTP-EL ada sebanyak 805,695 orang.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman Endang Mulatsih menyebutkan, ada dua kecamatan di mana warganya banyak yang belum lakukan perekaman KTP-EL.
"Paling banyak di Kecamatan Depok, berikutnya di Gamping," ujar Endang.
Demi mempercepat proses perekaman data, Jazim menyatakan pihaknya menerapkan sistem jemput bola. Petugas akan mendatangi tempat-tempat tertentu di mana warganya berhalangan untuk datang ke Disdukcapil.
"Kami datangi juga panti-panti jompo serta komunitas penyandang disabilitas, di mana perekamannya kami lakukan di situ," jelas Jazim.
Baca: Kelelahan Memanjat, Pria Paruh Baya Terjebak di Atas Pohon Melinjo, Akhirnya Dievakuasi Tim SAR
Sebelumnya, Jazim menjelaskan percepatan perekaman data KTP-EL dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan putusan tersebut, MK mengijinkan warga menggunakan surat keterangan (Suket) sebagai alternatif KTP-EL. Suket ditunjukkan di TPS saat akan mencoblos.
"Kami dorong agar warga segera melakukan perekaman KTP-EL, sehingga tetap bisa menggunakan hak pilihnya di 17 April nanti," kata Jazim.(tribunjogja)