Jawa
Dua WNA Ditemukan dalam Daftar Pemilih Pemilu 2019 di Kota Magelang
Dua warga negara asing (WNA) tercatat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 di Kota Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Dikatakannya, KPU langsung menindaklanjuti dua WNA yang masuk DPT tersebut. Kedua nama WNA tersebut dicoret dari daftar pemilih tetap, dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Sekarang sudah ditindaklanjuti dan dicoret. Nama mereka diberi keterngan pada DPT adalah TMS," kata Purwanti.
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, mengatakan, semula dari data yang ditemukan oleh KPU, sebanyak satu orang WNA yang ditemukan dalam DPT.
Bawaslu pun melakukan pencermatan dan melihat ada satu WNA lagi yang tercantum.
"Sudah kita verifikasi dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Satu lagi yang kita temukan, langsung kami rekomendasikan ke KPU, diverifikasi dan kemudian di coret," ujar Yayuk.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto mengatakan, sesuai dengan regulasi bahwa seorang pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah berumur 17 tahun.
WNA pun tidak memiliki hak pilih.
"WNA tidak diperbolehkan untuk memilih. Definisi pemilih ini harus warga negara indonesia yang sudah berumur 17 itu tertuang dalam PKPU. Definisi pemilih, sehingga warga negara asing tidak memiliki hak pilih," ujarnya. (*)